Rocky Candra selaku Sekjen PP TIDAR memimpin delegasi dalam RDPU bersama Komisi III DPR. Mereka mendesak pembenahan regulasi, termasuk revisi UU Sisdiknas dan pengesahan RUU Perlindungan Guru sebagai payung hukum khusus.
Hadir dalam rapat itu Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Kehadirannya menjembatani langsung aspirasi perlindungan guru dengan agenda legislasi nasional di parlemen.
TIDAR menyoroti kasus konkret Guru Tri Wulansari dari Jambi. Ia berstatus tersangka atas dugaan kekerasan saat menjalankan tugas mengajar, mencerminkan kerentanan posisi guru.
Billy Mambrasar dari TIDAR menegaskan kasus tersebut bukan perkara individu. Ini adalah alarm serius atas absennya perlindungan negara bagi guru yang bertugas.
“Masyarakat melaporkan kriminalisasi guru via website TIDAR Mendengar,” ujar Billy. Ia menyebut posisi guru masih sangat rentan secara hukum di lapangan.
TIDAR memaparkan peningkatan laporan pidana terhadap guru akhir-akhir ini. Banyak guru memilih pasif menghindari risiko hukum, mengganggu proses pembentukan karakter siswa.
“Guru takut mendidik karena ancaman pidana,” tegas Billy. Situasi ini jelas merugikan masa depan generasi bangsa secara keseluruhan.
Organisasi itu menilai hukum sering gagap melihat konteks dunia pendidikan. Pemaknaan hukum yang hanya tekstual berpotensi mematikan fungsi guru sebagai pendidik.
TIDAR mendesak DPR tak hanya merevisi UU Sisdiknas. Mereka mendorong pengesahan UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.