SinarHarapan.id – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dengan tegas menyataka , langkah membentuk Majelis Peninjauan Kembali (PK) ad hoc amanat dari Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga pasal 11 butir:
b: pembelaan diri incracht pada tingkat Peninjauan Kembali.
c. Pada tingkat Peninjauan Kembali, DPP KAI membentuk Majelis Ad Hoc.
d. Majelis ad hoc dipilih selain dari anggota Majelis yang pernah mengadili pada tingkat sebelumnya.
f. Seluruh putusan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan PK tidak dapat digugat di Peradilan Umum.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen KAI Apolos Djarabonga SH MH kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/11/2025), menanggapi pemberitaan di media yang menyebut pembentukan Majelis Peninjauan kembali menyalahi aturan.
“Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga tersebut sudah disahkan pada Kongres IV di Bandung pada 10 Februari 2025 lalu dan sudah didaftarkan di Kementerian Hukum, jadi kalau ada yang keberatan itu ngawue,” kata Apolos Djarabonga.
Sebelumnya, Rudi Rusmadi sebagai pengadu merasa keberatan atas langkah DPP KAI membentuk Majelis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Advokat Muhammad Anzar Latifansyah (terdaftar sebagai Advokat KAI) sebagai Teradu terhadap Putusan Majelis Kehormatan Advokat Nomor 03/MK/DPP KAI-2008/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Melalui Putusan Majelis Kehormatan Advokat tersebut, Muhammad Anzar, dijatuhi sanksi Peringatan Keras atas pelanggaran kode etik.
Majelis Kehormatan KAI diketuai oleh Hakim Ketua OK Joesli SH MH, dengan anggota Raymond Bonggar Pardede SH dan Yanto Jaya SH MH serta Danur Vilano SH MH sebagai panitera.
Kemudian melalui Majelis PK KAI No. 01/MKA-PK/DPP KAI-2008/X/2025, memutuskan: Advokat Muhammad Anzar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat
Majelis PK KAI ini diketuai Duin Palungkun SH, dengan anggota Damai Hari Lubjs SH MH dan Julius Albert Hidelilo SH MH dengan panitera Adrian Bagya Christian SH. ***




