Ekonomi

Dr. Efendi Lod Simanjuntak Ulas Evolusi Kejahatan Pencucian Uang

×

Dr. Efendi Lod Simanjuntak Ulas Evolusi Kejahatan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Membongkar Kerumitan Pembuktian Pencucian Uang di Era Digital.(Doc)
Membongkar Kerumitan Pembuktian Pencucian Uang di Era Digital.(Doc)

SinarHarapan.id-Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mengubah wajah kejahatan pencucian uang secara fundamental. Jika dahulu penyamaran hasil kejahatan dilakukan dengan cara-cara sederhana, kini pelaku memanfaatkan kompleksitas sistem perbankan internasional, instrumen investasi modern, hingga jaringan transaksi elektronik lintas yurisdiksi. Perubahan paradigma ini menuntut respons hukum yang tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan konvensional.

Hal tersebut mengemuka dalam buku terbaru berjudul “Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang” karya Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H. Buku setebal 156 halaman yang diterbitkan oleh Rajawali Pers pada 2025 ini hadir sebagai refleksi kritis atas kompleksitas pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Berbeda dengan literatur hukum pada umumnya, buku ini tidak sekadar menyajikan penjelasan normatif tentang pencucian uang. Dr. Efendi membangun konstruksi berpikir sistematis yang memandang pencucian uang bukan sebagai “perbuatan tambahan” marginal, melainkan sebagai struktur utama yang menopang keberlanjutan kejahatan ekonomi modern.

“Tanpa proses pencucian, hasil tindak pidana akan tetap ‘terbuka’, mudah dilacak, dan rentan dirampas. Dengan pencucian, hasil itu memperoleh legitimasi semu dalam sistem ekonomi yang sah,” tulis Dr. Efendi dalam salah satu bab penting bukunya.

Pembahasan utama buku ini berporos pada persoalan pembuktian sebagai tantangan terbesar dalam pengungkapan TPPU. Penulis yang juga praktisi hukum ini menegaskan bahwa karakter TPPU sebagai delik lanjutan menimbulkan implikasi yuridis berlapis.

Aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan adanya harta kekayaan dalam jumlah besar atau transaksi mencurigakan. Harus ada keterkaitan rasional antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime). Dengan kata lain, pembuktian TPPU mensyaratkan tiga konstruksi argumentasi: pembuktian adanya tindak pidana asal, pembuktian bahwa harta berasal dari tindak pidana tersebut, dan pembuktian adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta.

Karya ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa hukum, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim), advokat, hingga pembuat kebijakan yang ingin memahami pencucian uang secara lebih mendalam dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan multidisiplin, buku ini menawarkan kerangka berpikir presisi tentang bagaimana kejahatan pencucian uang harus dibuktikan dan ditangani dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Salah satu kekuatan buku ini terletak pada analisisnya tentang konsep follow the money sebagai poros pembuktian. Berbeda dengan kejahatan konvensional yang bertumpu pada locus dan tempus delicti, TPPU menuntut rekonstruksi jejak transaksi yang tersebar di berbagai lembaga keuangan, bahkan lintas negara.

Dr. Efendi memaparkan bahwa keberhasilan pembuktian memerlukan analisis dokumen perbankan, data transaksi elektronik, serta kemampuan menghubungkan fragmen informasi menjadi rangkaian logis yang utuh. “Pembuktian TPPU bukan hanya persoalan norma, tetapi juga persoalan metodologi investigatif yang sistematis,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya transaksi keuangan digital dan maraknya kejahatan ekonomi transnasional, buku ini hadir pada momentum yang tepat. Pembahasan tentang unsur objektif (menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menyamarkan asal-usul harta) dan unsur subjektif (pengetahuan atau patut diduga harta berasal dari tindak pidana) menjadi sangat relevan.

Penulis dengan cermat mengupas perbedaan redaksional antara “mengetahui”, “patut menduga”, dan “dengan tujuan” yang ternyata menentukan beban pembuktian dan kadar kesalahan pelaku. Jika tidak dipahami secara cermat, penerapannya berpotensi meluas secara tidak proporsional dan mengancam prinsip kepastian hukum.

Buku ini juga mengulas persoalan pembuktian terbalik dengan pendekatan berimbang. Dr. Efendi tidak menempatkannya sebagai instrumen represif yang menggeser seluruh beban pembuktian kepada terdakwa, melainkan sebagai mekanisme yang harus dipahami dalam kerangka keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Aspek lain yang dianalisis secara mendalam adalah status hukum harta kekayaan, termasuk potensi konflik antara sita pidana dan sita kepailitan. Ketika harta hasil tindak pidana bercampur dengan kepentingan pihak ketiga, muncul problem yuridis kompleks: apakah harta tersebut diprioritaskan untuk negara atau untuk kreditur dalam proses kepailitan?

Dengan analisis tersebut, buku ini memperluas perspektif pembaca tentang dampak struktural pencucian uang yang tidak hanya berhenti pada ranah pemidanaan, tetapi juga menyentuh dimensi hukum perdata dan kepastian hak atas harta.

Secara keseluruhan, “Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang” menawarkan konsistensi argumentasi dan kedalaman analisis yang jarang ditemukan dalam literatur hukum pidana ekonomi Indonesia. Buku ini tidak sekadar menyajikan retorika moral tentang bahaya kejahatan, melainkan kerangka berpikir sistematis tentang bagaimana kejahatan pencucian uang harus dibuktikan dan ditangani secara profesional dalam sistem peradilan.