Nasional

Empat Orang dalam TPK dengan Tersangka LE di Cegah KPK

×

Empat Orang dalam TPK dengan Tersangka LE di Cegah KPK

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK lakukan pencegahan empat orang yang diduga beperkara ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Betul, dalam perkara dengan LE, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (26/4/2023).

Sambung Ali, empat orang itu terdiri dari dua pihak swasta, satu PNS dan satu lagi yaitu pengacara.

Lanjut Ali, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutihan penyidikan.

“Kami berharap para pihak dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” paparnya.

Ali juga menambahkan, pencegahan itu dilakukan supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan lima saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka LE.

“Sebenarnya pemeriksaan dilakukan untuk enam saksi, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir,” ujar Ali.

Lanjut Ali, lima saksi yang hadir atas nama Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II). Sedangkan satu saksi yang tidak bisa hadir atas nama Drs. Aloysius Renwarin (Pengacara LE). “Seluruh saksi diperiksa di Polda Papua,” terangnya.

Ia menambahkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu.

“Sedangkan saksi yang tidak hadir KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya,” tutupnya.(atp/infopublik)