O P I N I
—————————
Oleh: Grisel Aranis
Sebuah tragedi kembali terjadi di Bandung Barat. Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Polisi dengan cepat merilis pernyataan, dan media termasuk kita dengan sigap mengutipnya: “Motif pelaku adalah cemburu.”
Sekilas, ini adalah berita kriminal standar. Pola 5W+1H terpenuhi. Namun, jika dibedah lebih dalam, cara kita memberitakan kasus ini menyimpan masalah struktural yang serius. Narasi “cemburu” atau “masalah asmara” yang mendominasi judul berita bukan sekadar pilihan kata, melainkan cermin kegagalan media dalam memahami esensi kekerasan berbasis gender. Alih-alih mendidik, pola pemberitaan semacam ini justru berpotensi melanggengkan kekerasan itu sendiri.
Agenda Setting: Kriminalitas atau Krisis Kemanusiaan?
Teori Agenda Setting dari McCombs dan Shaw mengingatkan kita bahwa media mendikte apa yang “perlu dipikirkan” oleh publik. Dalam kasus di Bandung Barat ini, media membingkainya semata-mata sebagai berita kriminal (crime news).
Dampaknya fatal: publik melihat pembunuhan istri sebagai insiden keamanan individu atau nasib buruk semata. Padahal, ini adalah isu Hak Asasi Manusia. Ini adalah femicide — pembunuhan perempuan karena jenis kelaminnya, puncak dari ketimpangan relasi kuasa.
Ketika media menempatkan kasus ini hanya berdasarkan nilai viralitas atau sensasionalisme (sadisme pelaku), kita melakukanTransfer Salience yang keliru. Kita membuat publik “lelah” (desensitized) dengan detail darah dan kronologi, namun gagal membangun kesadaran bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum terimplementasi dengan baik. Agenda yang terbentuk di benak pembaca akhirnya hanyalah voyeurisme(menonton penderitaan), bukan advokasi perlindungan.
Romantisasi Kekerasan dalam Bingkai “Asmara”
Robert Entman mendefinisikan framing sebagai cara media menonjolkan aspek tertentu untuk mendefinisikan masalah. Sayangnya, dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, media kita sering terjebak dalam eufemisme yang berbahaya.
Penggunaan frasa “Motif Asmara”, “Cemburu Buta”, atau “Cekcok Rumah Tangga” adalah bentuk romantisasi kekerasan. Diksi ini secara tidak sadar memanusiakan pelaku — seolah tindakannya didorong oleh cinta yang berlebihan — dan mengaburkan fakta bahwa ini adalah tindak pidana berat.
Ini adalah framing episodik. Berita fokus pada peristiwa tunggal: pelaku membunuh, polisi menangkap, motif terungkap. Selesai. Jarang sekali media menarik garis tematik yang lebih luas: menghubungkan kasus ini dengan data statistik Komnas Perempuan atau budaya patriarki yang toksik. Akibatnya, pembaca digiring untuk berpikir, “Ah, itu kan masalah rumah tangga orang lain,” bukan masalah sistemik negara.
Bias Gender dan Posisi Subjek-Objek
Jika kita meminjam pisau analisis wacana kritis Sara Mills, bias gender dalam pemberitaan ini makin telanjang. Perhatikan struktur kalimat dalam berita-berita sejenis. Pelaku (laki-laki) hampir selalu diberi ruang sebagai subjek yang aktif “berbicara”. Kutipan “Saya khilaf karena emosi” atau “Saya sakit hati” sering menjadi highlight.
Sebaliknya, korban (perempuan) diletakkan sebagai objek mati. Suaranya hilang. Lebih parah lagi, media seringkali tanpa sadar melakukan victim blaming. Narasi seperti “Korban menolak diajak rujuk atau “Korban dituduh berselingkuh” memberikan justifikasi implisit bagi tindakan pelaku.
Media juga kerap mengutip tetangga yang berkata “Mereka pasangan harmonis”, yang secara tidak langsung menihilkan penderitaan korban yang mungkin sudah lama mengalami KDRT dalam diam (silent suffering). Ini adalah domestifikasi kekerasan yang berbahaya.
Menuju Jurnalisme Berkeadilan Gender
Sudah saatnya media mengubah haluan. Kompas.com dan media daring lainnya memiliki kekuatan besar untuk mengubah persepsi publik dan kebijakan pemerintah. Berikut adalah tawaran revisi pendekatan yang lebih etis:
1. Ubah Diksi: Tinggalkan istilah “Motif asmara” atau “Cemburu”. Gunakan terminologi yang lebih tegas sepertiFemicide, Kekerasan Berbasis Gender, atau Relasi Kuasa Timpang. Jangan jadikan alasan subjektif pelaku sebagai judul berita.
2. Narasumber Penyeimbang: Jangan hanya berhenti pada rilispolisi. Wajib menyertakan perspektif pakar gender, psikolog, atau pendamping korban (LBH/NGO) untuk memberikan konteks bahwa ini bukan kriminalitas biasa.
3. Hormati Privasi Korban: Fokuslah pada identitas pelakudan proses hukumnya. Berhenti mengorek sisi personal korban yang memicu stigma.
4. Jurnalisme Solusi: Sertakan hotline bantuan (seperti SAPA 129) di setiap akhir artikel kekerasan. Berita tidak boleh hanya menyajikan horor, tapi juga jalan keluar bagi pembaca yang mungkin sedang mengalami hal serupa.
Pemberitaan kasus “suami bunuh istri” tidak boleh lagi berhentipada sensasi cemburu. Ini adalah darurat kekerasan gender, dan pena jurnalis harus berpihak pada kemanusiaan,
bukan sekadar mengejar klik.
* Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta












