Network

Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres di Tolak MK

×

Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres di Tolak MK

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menolak gugatan uji materi dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan penurunan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Selain itu, MK juga menolak gugatan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Namun, MK menerima sebagian gugatan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima hakim MK yang menyatakan setuju mengabulkan sebagian uji materi tersebut dan terdapat empat hakim MK memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.

Lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari lima hakim MK tersebut, terdapat dua hakim MK yang memiliki alasan berbeda.

Dalam putusan tersebut, hakim Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah sepakat dengan putusan, syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sedangkan Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan; Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Untuk itu, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam Kanal Youtube MK, Senin (16/10/2023). (atp/infopublik)

Foto: Dok. MK