SinarHarapan.id-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan merek Tekipo. Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2025 lalu. Majelis hakim menilai merek tersebut memiliki kemiripan pokok dengan Tekiro.
PT Altama Surya Anugerah selaku pemegang sah merek Tekiro mengajukan gugatan pembatalan. Perusahaan menilai Tekipo telah membingungkan masyarakat dan konsumen. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh pengadilan.
Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras. Tekiro akan tetap menjadi merek nasional Indonesia yang terlindungi.
Kuasa hukum penggugat, H. Amris Pulungan, menyampaikan imbauan kepada publik. Masyarakat dan mitra usaha diminta merujuk pada merek Tekiro yang sah. Mereka juga harus menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Manajemen Tekiro juga menghimbau seluruh distributor dan konsumen setia. Mereka meminta agar hanya menggunakan produk Tekiro yang asli. Himbauan ini untuk mencegah kebingungan di pasar.
Putusan pengadilan ini menegaskan perlindungan hukum atas merek Tekiro. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Merek yang didaftarkan dengan itikad baik mendapat perlindungan penuh.
Baca juga : Tekiro dan Kemendikdasmen Kolaborasi Cetak Mekanik Andal, Hadiah Ratusan Juta
Fenomena merek Tekipo sebelumnya dinilai membingungkan konsumen. Kemiripan nama dan produk berpotensi menyebabkan kesalahan persepsi. Gugatan diajukan sebagai langkah tegas menjaga kredibilitas merek.
PT Altama berharap putusan ini menjadi preseden positif bagi dunia usaha. Perlindungan merek adalah fondasi penting untuk iklim usaha sehat. Kepastian hukum juga melindungi konsumen dari produk ambigu.
Perusahaan melalui Public Relation-nya, Dody Sanjaya, menyebarluaskan putusan ini. Tujuannya agar publik mendapat informasi yang jelas dan akurat. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh informasi yang tidak bertanggung jawab.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan posisi Tekiro di pasar nasional. Legalitas merek menjadi jelas setelah pembatalan merek serupa. Konsumen pun diharapkan dapat berbelanja dengan lebih yakin.




