Nasional

Hak Jawab dan Koreksi Atas Berita Terkait Panca Trisna

×

Hak Jawab dan Koreksi Atas Berita Terkait Panca Trisna

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan,id –  Redaksi SinarHarapan.id pada 4 Juli 2022 telah menerima hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan yang disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum Panca Trisna T, terhadap berita dengan judul “Panca Trisna DPO Mahkamah Agung Diciduk di Bandara Hasanuddin, Ahli Waris: Terima Kasih Atas Kinerja Kejagung” dengan alamat url https://sinarharapan.id/panca-trisna-dpo-mahkamah-agung-diciduk-di-bandara-hasanuddin-ahli-waris-terima-kasih-atas-kinerja-kejagung.

Redaksi telah melakukan PENGHAPUSAN atas berita tersebut di atas, sebagai hak koreksi terhadap pemberitaan. Namun, redaksi tetap menayangkan hak jawab ini secara lengkap, sebagai berikut.

Kami.Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.SC., S.E., S.H., M.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm, berkedudukan di Jakarta, berkantor di District8 – Prosperity Tower, Lantai 5 Unit E-F, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 017/ADR-PTT/A22.018/SK/VI/2022 tertanggal 23 Juni 2022. (Lampiran-1) oleh dan dari karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Panca Trisna T. (“Klien Kami”). Sehubungan dengan penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap berita media elektronik SinarHarapan.id.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Berita yang diterbitkan oleh SinarHarapan.id telah merugikan dan mencemarkan nama baik Klien Kami, serta menghina harkat dan martabat Klien Kami, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan nama baik/kredibilitas Klien Kami.

Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta,dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.

  1. Bahwa Kami bermaksud untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (,,UU pers’,)yang mengatur ketentuan mengenai Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 11 UU pers”Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pasal 1 angka 12 UU Pers
“Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”

Pasal 1 angka 13 UU Pers
“Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang tetah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.”

  1. Bahwa SinarHarapan.id selaku Pers Nasional memiliki kewajiban untuk melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UUPers:
    Pasal 5 ayat (2)
    “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
    Pasal 5 ayat (3)
    “Pers wajib melayani Hak Koreksi.”
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, bersama ini kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang melekat pada Klien Kami sebagai pihak yang dirugikan oleh kekeliruan informasi yang tertera dalam Berita, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  3. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022, Klien Kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindak lanjuti oleh Jaksa Madya Andi syahrir W., S.H., M.H. seraku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 (“Berita Acara Eksekusi”) sebagaimana Kami kutip sebagai berikut:

“Pada hari ini, Sabtu tanggal 1g Juni 2022, Saya:
Nama : Andi Syahrir, W. S.H, M.H
Pangka/NlP : JAKSA MADYN| 9731 04041 997031 OO2
Jabatan : JAKSA PENUNTUT UMUM
Berdasarkan Surat Perintah Kepata Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No.PRINT -K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KlJHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengaditan ini dibuat dengan
sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini’’.

Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.co.id dalam tautan dengan judul “Itikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan serahkan Diri ke Lapas” tertanggal 20 Juni 2022.

Dengan demikian, tindakan SinarHarapan.id yang membuat Judul Berita dengan frase “Panca Trisna DPO Mahkamah Agung Diciduk di Bandara Hasanuddin” serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.

  1. Bahwa dalam perkara sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 59K/PlD/2022 JO. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PlD/2021/PT.MKS JO. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:1178/PID.B/2020/PN.Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal berikut:
  2. Bahwa Klien Kami membeli tanah dari Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA Rl 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 110/PTS/PDT.G/1995/PN.UJ.PDG oreh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis Klien Kami merupakan pembeli Beritikad Baik.
  3. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. putusan pengadiran Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar110/PTS’PDT.G/1995/PN.UJ.PDG. yang telah menyatakan bahwa Hendrosusantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.

iii. Adapun sebelum Klien Kami membeli tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris SriWidjaja,S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.

Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor494/PlD/2021/PT.MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.

  1. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569, dan 805. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukumtetap (ln Kracht van Gewijsde). Oleh karenanya, Ahli waris Hj. Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
  2. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 78-Xl-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805. mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut,yakni:
  3. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggar 27 september 1993 yang dimohonkan oleh pangkuYuddin Sarro (Ahti Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang);
  4. Surat Kepala Kantor pertanahan Kotamadya Ujung pandang Nomor 630.01-1674 tertanggal 9 oktober 1993 dan surat Nomor 630.1-2248-53.01 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; dan

iii. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 630./2178/712/53-95 tertanggat 16 Februari 1995 yang
ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM
Putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ.PDG jo.Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ln Krachtvan Gewijsdel).

  1. Bahwa Klien Kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj.Sudarni selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah). Adapun berdasarkan Putusan pengadilanNegeri Makassar Nomor 1179/Pid.B/201O/PN.Mks Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor 1250K/Pid/2O21Hj. Sudarni dinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya Klien Kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya Klien Kami mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan Kembali untuk mencapai Keadilan tersebut.
  2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien Kami bukanlah merupakan seorang Mafia Tanah, melainkan korban, karena Klien Kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susantio maupun menjualnya kepada pT JapfaComfeed lndonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat pembuat Akta Tanah.
  3. Bahwa SinarHarapan.id melalui Berita telah melanggar kewajiban hukumnya selaku pers nasional untuk menyiarkan informasi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pers beserta Penjelasannya sebagai berikut:

“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Adapun Penjelasan Pasal 5 ayat (1) uu pers adalah sebagai berikut:

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.’’

  1. Bahwa Berita telah melanggar pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK- DP/lll/2006 TentangKode Etik Jurnalistik (“Kode Etik Jurnalistik”) yang mengatur sebagai berikut:

“Wartawan lndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Adapun Kode Etik Jurnalistik menafsirkan Pasal 3 dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menguji informasi berarti melakukan check Informasi itu.and recheck tentang kebenaran.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hat ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
  5. Bahwa Berita telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dengan uraian sebagai berikut:
  6. SinarHarapan.id dalam menulis Berita tidak menguji kebenaran informasi berdasarkan fakta, dimana tidak ada proses penangkapan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
  7. SinarHarapan.id dalam menulis Berita tidak memberikan ruang atau waktu pemberitaan, bahkan tidak melakukan klarifikasi terhadap posisi dan pendapat Klien Kami sebagai pihak yang namanya dicantumkan dalam Berita.
  8. SinarHarapan.id dalam menulis Berita didasari oleh opini dan interpretasi wartawan, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
  9. SinarHarapan.id tidak menerapkan prinsip tidak menghakimi seseorang dengan mencantumkan nama Klien Kami sebagai Mafia Tanah, padahal Klien Kami merupakan seorang Terpidana yang dengan itikad baiknya melaksanakan putusan pengadilan.
  10. Bahwa Berita tidak mencerminkan dan melaksanakan peranan penting Pers Nasional dalam mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
  11. Bahwa Berita telah melanggar hak subjektif Klien Kami atas perlindungan kehormatan dan martabat diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”

  1. Bahwa Berita telah menyimpangi kaidah kesusilaan dan kepatutan moral yang hidup dan berkembang secara universal dalam masyarakat Indonesia karena Berita tidak mencerminkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan penghargaan atas Hak Asasi Manusia.
  2. Bahwa penting pula kiranya untuk Kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat(2) UU Pers, tindakan Batarapos.com menggunakan Berita yang keliru dan menyesatkan serta kegagalan Batarapos.com dalam menindaklanjuti Hak Jawab Klien Kami ini dapat berakibat pada adanya suatu konsekuensi hukum pidana sebagai berikut:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), sefta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).’’

  1. Bahwa Berita tersebut mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta menimbulkan rasa kebencian individu yang memiliki ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 45A ayat (2) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana peniara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda pating banyak Rp1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah).”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami meminta kepada SinarHarapan.id untuk menindaklanjuti Hak Jawab dan Hak Koreksi Klien Kami ini berdasarkan tata cara yang diatur berdasarkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yaitu dengan segera mencabut Berita yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai dengan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Surat ini.

Klien Kami mencadangkan hak untuk melakukan setiap dan segala bentuk tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi dan membela kepentingan hukum Klien Kami dari setiap dan seluruh akibat kerugian yang ditimbulkan atas Berita yang diterbitkan oleh Batarapos.com.
Demikian Kami ini Kami sampaikan, terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Panca Trisna T.
Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm

Tembusan:
1. Yth. Ketua Dewan Pers:
2. Yth. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan pers;
3. Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
4. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar;
5. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Makassar;
6. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
7. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar;
8. Yth. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Klien.
10. Arsip