SinarHarapan.id – Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Boyolali yang dilakukan oleh Oknum TNi dari Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrasth kepada yang Relawan dari Paslon 03 pada tanggal, 30 Januari 2023 menjelang tutup tahun dan peristiwa itu terdapat beberapa korban Jiwa.
Yang menarik dari peristiwa ini bukan pada penganiayaannya saja yang memang secara hukum harus diproses, dan itu tegas telah disampaikan oleh TKN ( Team Kampanye Nasional ) dan juga masyarakat luas. Tidak kalah penting Pihak Denpom IV/ Surakarta ( Detasemen Polisi Militer ) sebagai Penyidik TNI begitu sigap menyikapi masalah ini, hal ini sejalan dengan keterangan Press yang disampaikan Dandim 0724/Boyolali, Letkol ( Inf ) Wiweko Wulang Widodo, pasca kejadian 15 oknum diperiksa di Denpom, Kompas, 31 Desember 2023. Dan tidak ada yang meninggal. Artinya proses hukum sedang berjalan, tertentunya tidak seperti membalik telapak tangan. Karena hukum memerlukan alat bukti berupa saksi, cctv dan lain lain.
Namun terkait kejadian tersebut, kita dikejutkan oleh pernyataan seorang Capres agar DPR RI memanggil Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto ( CNN ). Apa kepentingannya mengingat perkara telah dijalankan sesuai tupoksinya oleh Pihak Penyidik Denpom IV Surakarta dan peristiwa tersebut telah diakui oleh Dandim 0724/ Boyolali termasuk juga Pangdam IV/ Dipenogoro. Dan tentunya sebagai negara hukum kita harus menunggu proses hukum yang berjalan.
Bahwa dari cara cara penyampaian perkara ini sepertinya hendak di Politisasi kearah yang lebih jauh. Hal itu terlihat sikap salah satu Capres seperti dimuat Tribune Network, Tribune Medan, ini ucapannya ;
“Numpak motor dicekel lalu dikamplengi” artinya, naik motor dipegang lalu dipukulin. Ujar sang Capres didepan masanya.
Menurut data data dilapangan oknum si pelaku tidak demikian, karena berawal dari suara Motor Brong yang beberapa kali melintas dikomplek Batalyon 408, sedangkan di waktu yang sama Prajurid Batalyon 408 sedang olah raga. Dan kalau mendengar suara bising yang di geber geber siapapun bisa marah. Apalagi dilakukan dengan cara berulang
ulang ditempat yang sama, sehingga terkesan memancing emosi orang yang mendengarnya.
Dari beberapa catatan yang saya peroleh terutama dari sumber teman media di daerah Solo Raya, setelah melihat potongan video pendek, dimata masyarakat perbuatan memainkan suara motor brong itu kerap terjadi dan masyarakat sangat terganggu dengan suara suara motor brong tersebut, selain bising juga menggganggu ketenangan seperti di tuturkan masyarakat di Boyolali “ kalau kampanye jangan pake knalpot Brong, pake knalpot biasa aja kan temannya banyak. Kuping kaya mau pecah, pusing”, ucapnya.
Ternyata dari pengakuan masyarakat setempat, perilaku menggunakan suara motor brong sudah pada tingkat yang memperihatinkan. Bukan hanya dijalan jalan raya anak anak motor menghidupkan suara motor brong akan tetapi sudah masuk kampung kampung dan mengganggu warga.
Maka tidak heran pagi seperti diberitakan Solo Pos, 1 Januari 2024 pasca penganiayaan, karangan bunga penuhi kawasan Asrama Yonif 408. Dari pantau media karangan bunga yang memenuhi halaman Asrama Yonif 408/ Boyolali bersumber dari masyarakat yang mengapresiasi langkah “TNI Diganggu, Rakyat Bertindak”, “Pemilu Damai Tanpa War Wer, Warga Boyolali Cinta Damai”, “Pak Tentara Aku Padamu”. Salah satu karangan bunga.
Selain itu ada juga yang bertuliskan, “Yang Kemaki Harus Dibina, [Lambang Cinta] TNI”, “Bela Rakyat Boyolali Bersama TNI”, “TNI Patriot Sejati, [lambat cinta] TNI”, “Pemilu Damai Tanpa War Wer, Warga Boyolali Menolak Provokasi,” tulisnya.
Melihat aksi damai warga Boyolali, ini pertanda masyarakat sudah cerdas dalam menyikapi sebuah peristiwa yang sebenarnya, mereka tidak mau di alat kepentingan apalagi sesaat. Jadi sangat tidak elegan kalau peristiwa seperti ini hendak dibawa ke pusaran politik nasional. Mari kita hormati langkah hukum yang sedang berjalan. ***
Ditulis oleh C. Suhadi SH MH
Koord Team Hukum Merah Putih.