Nasional

Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya

×

Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Husein Ibrahim selaku pemenang dalam Perkara No. 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. No. 410/Pdt/2011/PT. Bdg Jo. No. 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks  Jo 647/PDT/2024/PT BDG  Jo. 2322 K/Pdt/2025 atas tanah yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT.005/ RW.01, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang sekarang dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. keberatan adanya pelawan yang mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks.

“Kami tegas menolak adanya pihak intervensi dalam perlawanan di PN Bekasi, karena tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, dia bukan ahli waris apabila tujuannya hendak mengclaim tanah yang sudah dibeli dari Tan Eli, sehingga keterangan waris yang kami curigai tidak tepat juga tidak dapat mengclaim kepemilikan tanah,” kata C Suhadi SH MH dari Kantor Hukum SES, sebagai kuasa hukum Y Husein Ibrahim, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (22/1/2026).

Perkara tanah ini sudah selesai karena adanya putusan perkara di atas yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). “Jadi kalau sudah ada 2 perkara yang incracht yang kami menangkan tapi masih ada lagi upaya perlawanan, ini kapan ada kepastian hukum, ga akan selesai-selesai ini,” papar Suhadi.

Apalagi, imbuhnya, pihak intervensi yang tidak jelas legal standingnya tiba-tiba muncul dalam upaya perlawanan. “Harusnya pihak Intervensi masuknya dalam pokok perkara, bukan ujug ujug diperlawanan sehingga patut dicurigai ini semacam cara agar perkara yang sudah inkrah tidak dapat dijalankan, kalau benar tragis namanya,” sesalnya.

Untuk itu Suhadi minta majelis hakim mempertimbangkan masukan yang ia sampaikan dalam sidang perlawanan tadi. “Harusnya karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi segera lakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan aquo,” ujar Suhadi kesal.

Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi perkara tersebut minggu lalu.”Tapi sampai sekarang surat kami tidak dibalas, padahal sudah seminggu. Ini berarti ketua PN Bekasi tidak menjalankan perintah Putusan yang sudah incracht, karenanya sy minta MA segera menegur Ketua PN Bekasi agar menjalankan putusan perkara tersebut,” pintanya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga telah memohonkan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 1 Oktober 2025 dan melakukan Pelaksanaan Konstatering tersebut pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagaimana Surat Penetapan Konstatering tanggal 9 Oktober 2025.

Karenanya secara hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Klien SES telah memenuhi seluruh syarat-syarat pelaksanaan eksekusi dan karenanya pada 14 November 2025 Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor : 46/Pdt.Eks/2025/PN. Bks Jo. Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor  647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 tentang Penetapan Eksekusi, tertanggal 14 November 2025. ***