Nasional

Iluni UI Siap Perjuangkan Kasus Hukum Alumni UI Ibnu Rusyd Elwahby

×

Iluni UI Siap Perjuangkan Kasus Hukum Alumni UI Ibnu Rusyd Elwahby

Sebarkan artikel ini
Ki - Ka) Ketua ILUNI FTUI, Nanang Sugianto; Ketua ILUNI FHUI, Rapin Mudiarjo; Ibnu Rusyd Elwahby; Tim Advokasi Hukum Fauzul Abrar Dan Sekretaris Jenderal ILUNI UI, Ahmad Fitrianto. Ibnu Rusyd sedang menjelaskan kasus hukum yang nenimpa dirimya.

SinarHarapan.id – Salah satu alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia yaitu Ibnu Rusyd Elwahby terkena kasus hukum, Ibnu dinyatakan bersalah dan dipidana 13 tahun oleh Mahkamah Agung.

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menyatakan kesiapannya dan memperjuangkan sampai yang bersangkutan mendapatkan keadilan atas kasus hukum yang di alaminya.

“Akan mengawal, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan. Termasuk, eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut”, Ungkap Rapin Mudiarjo selaku Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI, dalam Konferensi pers di UI Salemba, Selasa (6/6/2023).

Rapin Mudiarjo selaku Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI, dalam Konferensi pers di UI Salemba, Selasa (6/6/2023).

Rapin menyebut pengawalan ini diperlukan setelah melihat petikan putusan kasasi. Iluni UI akan terus mengawasi indepedensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Kasus awal mulanya Ibnu Rusyd Elwahby merasa di kriminalisasikan  oleh PT Adaro Indonesia terkait suatu perjanjian penyediaan jasa pengolahan lumpur yang berlangsung pada 2015 – 2020.

Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Ibnu dinyatatakan bersalah. Dia dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Ibnu Rusyd Elwahby merupakan alumni UI Fakultas Teknik

Kasus itu diduga kuat sarat dengan unsur kriminalisasi. Pasalnya, pada proses hukum di tingkat pertama menghasilkan putusan Ibnu Rusyd Elwahby dinyatakan bebas murni. Seharusnya, objek perkara diselesaikan pada ranah perdata tapi faktanya dengan hukum pidana.

Tim Advokasi Iluni UI Fauzul Abrar menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menjadi catatannya tanpa mengintervensi lembaga peradilan. Pertama, kata dia, kasus ini bukanlah urusan pidana melainkan perdata. Karena, ada kontrak, pekerjaan dan ada pembayaran yang dilakukan berdasarkan verifikasi.
“Bahkan ada penghargaan dari pemerintah atas teknologi yang digunakan. Tapi mengapa ini justru arahnya ke pidana,” katanya.

Catatan kedua, ia mengaris bawahi soal tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepada Ibnu Rusyd. Pihaknya meminta lembaga berwenang untuk mengkaji kembali soal tindak pidana pencucian uang. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak melenceng dari tujuan awal pembentukan undang-undang, dan tidak diselewengkan untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan esensi pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang,” jelasnya.

Catatan ketiga, menurutnya, ada kejanggalan dalam proses keluarnya putusan dari sisi waktu. “Sejak diterima di MA hingga keluar putusan itu hanya membutuhkan waktu 19 hari. Padahal banyak kasus yang putusannya menunggu waktu yang lama karena antri. “Kami menghargai putusan ini tetapi sepertinya ini tidak benar,” tukasnya.

Fitrianto menambahkan bahwa Iluni UI mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan, yang dilakukan dengan profesional, berintegritas, menjaga kode etik dan marwah lembaga hukum, yang bebas intervensi maupun pengaruh dari pihak manapun. “Akan tetapi, kami pun menentang setiap cara dan upaya yang bertujuan menjadikan hukum sebagai alat pemukul untuk menjatuhkan dan menghancurkan pihak lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta,” pungkasnya. (atp)