SinarHarapan.id – PT Indofarma Tbk (INAF) menanggapi tuduhan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan yang melibatkan mantan jajaran direksi perusahaan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR yang merupakan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit BPK RI menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 371 miliar.

Dugaan tindakan korupsi ini terjadi dalam bentuk manipulasi laporan keuangan perusahaan, serta penjualan dan transaksi fiktif yang dilakukan oleh mantan pimpinan perusahaan.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, dalam keterangannya menegaskan bahwa perusahaan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Indofarma menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus tersebut.

Pihak perusahaan juga menekankan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan jajaran direksi ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan, dan perusahaan tetap fokus pada restrukturisasi keuangan serta reorientasi bisnis.

Lebih lanjut, Yeliandriani menyampaikan bahwa PT Indofarma berkomitmen untuk mendukung upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menciptakan lingkungan usaha yang bebas dari korupsi.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN. Indofarma akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa bentuk manipulasi keuangan, termasuk penjualan produk fiktif, klaim diskon fiktif, serta transaksi yang tidak sah dengan pihak vendor. Para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan untuk menutupi kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. (rht)