Ekonomi

Indonesia Denda Google Rp202,5 Miliar atas Praktik Monopoli

×

Indonesia Denda Google Rp202,5 Miliar atas Praktik Monopoli

Sebarkan artikel ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Majelis Komisi pimpinan Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.membacakan keputusan bahwa Google melanggar UU Anti Monopoli.

SinarHarapan.id – Indonesia menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Google juga wajib memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% bagi pengembang aplikasi yang mengikuti program User Choice Billing (UCB) selama satu tahun setelah putusan berlaku tetap.

Majelis Komisi pimpinan Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha membacakan keputusan tersebut, Selasa (21/1).

Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Penuh Perusahaan Asal Indonesia Laporkan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Pelanggaran dan Dampaknya

KPPU mewajibkan Google untuk mengubah kebijakannya setelah terbukti melakukan monopoli sesuai Pasal 17 dan menyalahgunakan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999.

Beberapa pelanggaran utama yang terungkap meliputi antara lain, pengembang aplikasi diwajibkan menggunakan GPB System, dengan biaya layanan 15%-30%.

Kemudian, sanksi berat berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store bagi pengembang yang menolak kebijakan tersebut.

Akibatnya, pengguna aplikasi menghadapi keterbatasan metode pembayaran, harga aplikasi meningkat hingga 30%, dan pendapatan pengembang aplikasi menurun. Selain itu, kebijakan ini menambah kompleksitas bagi pengembang dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka.

Analisis KPPU

Dalam analisis pasar, KPPU menemukan bahwa Google Play Store adalah platform dominan untuk distribusi aplikasi di perangkat Android dengan pangsa pasar lebih dari 50%. Dengan kebijakan wajib GPB System, KPPU menilai Google membatasi persaingan dan memanfaatkan posisi dominannya.

Pada akhirnya, KPPU memerintahkan Google membayar denda sebesar Rp202,5 miliar dalam waktu 30 hari setelah keputusan  berkekuatan hukum tetap. Juga, menghentikan kebijakan wajib GPB System di Google Play Store.

Serta, memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun untuk pengembang yang memilih program UCB.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran denda, Google akan mendapat tambahan denda 2% per bulan dari total denda. Jika keberatan terhadap keputusan ini, Google wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda sesuai peraturan pemerintah.