Internasional

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Qatar di Dewan HAM PBB

×

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Qatar di Dewan HAM PBB

Sebarkan artikel ini

Atas permintaan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gulf Cooperation Council (GCC), Dewan HAM PBB di Jenewa menggelar Urgent Debate/Debat Darurat untuk membahas agresi militer Israel terhadap Qatar yang terjadi pada 9 September 2025.

Dubes Achsanul Habib (KUAI PTRI Jenewa) memberikan paparan mewakili Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam Debat Darurat Israel-Qatar di Jenewa, 16 September 2025. (Foto: PTRI Jenewa)

SinarHarapan.id – Dewan HAM PBB menggelar Debat Darurat atas permintaan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gulf Cooperation Council (GCC) untuk membahas agresi militer Israel ke Qatar pada 9 September 2025.

Komisioner Tinggi HAM PBB, Volker Türk, menyebut serangan Israel terhadap para negosiator di Doha sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta ancaman bagi perdamaian dan keamanan kawasan. Ia mengutip pernyataan Sekjen PBB António Guterres yang mengecam serangan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Qatar.

Indonesia, melalui Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa, Dubes Achsanul Habib, menegaskan kecaman keras terhadap serangan itu. Menurutnya, tindakan Israel bukan hanya menyerang Qatar sebagai mediator, tetapi juga menghancurkan proses perdamaian dan melanggar Piagam PBB serta hukum HAM internasional.

“Serangan militer ini merusak kepercayaan, menghancurkan harapan perdamaian di Gaza, dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Komunitas internasional harus bertindak tegas,” ujar Dubes Habib dalam forum tersebut.

Indonesia menegaskan bahwa perdamaian abadi di Timur Tengah hanya bisa dicapai melalui solusi dua negara. Indonesia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Qatar, Palestina, dan semua negara yang membela keadilan, kedaulatan, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Debat ini mendapat perhatian luas dengan tercatat 93 pernyataan dari negara anggota PBB dan 12 dari LSM internasional. Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan kepedulian dunia terhadap pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan Israel sekaligus dorongan untuk mengakhiri impunitas yang dinikmati negara itu.

(Sumber: PTRI Jenewa)