SinarHarapan.id-Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia memasuki era baru penegakan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan menyusul pemberlakuan resmi KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai Jumat (2/1/2026). Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern dan manusiawi.
Yusril menyatakan momen itu menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang dipakai lebih dari satu abad. Kedua regulasi baru ini berlaku sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KUHAP baru menggantikan produk Orde Baru yang dinilai belum penuh mencerminkan prinsip HAM.
Sementara KUHP lama dari masa kolonial tahun 1918 dinilai tidak relevan lagi. KUHP kolonial itu bersifat represif dan menitikberatkan pidana penjara. Regulasi lama juga dinilai kurang memperhatikan keadilan restoratif serta perlindungan HAM warga negara.
KUHP Nasional secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata menghukum pelaku kejahatan. Hukum kini juga bertujuan memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Pendekatan baru itu tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial dan rehabilitasi. KUHP juga memberikan penekanan pada mediasi dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Regulasi baru ini mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia.
Beberapa ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan menjadi delik aduan. Rumusan ini mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat warga. KUHP baru dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.
KUHAP baru diperkuat untuk membuat prosedur penegakan hukum lebih transparan. Aturan ini memperkuat hak korban dan saksi dalam proses peradilan pidana. KUHAP juga mengatur restitusi dan kompensasi bagi korban kejahatan.
Peraturan baru mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal. KUHAP juga mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan. Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden untuk mendukung masa transisi.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan pada kedua kitab hukum baru ini. Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan lama. Yusril menegaskan kedua produk hukum ini berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.(Infopublik/IS)

