Ekonomi

Industri Asuransi Jiwa Catat Kinerja Solid 2025: Tertanggung Naik 8,6%, Klaim Dibayar Rp146,73 Triliun

×

Industri Asuransi Jiwa Catat Kinerja Solid 2025: Tertanggung Naik 8,6%, Klaim Dibayar Rp146,73 Triliun

Sebarkan artikel ini
Komitmen Lindungi Nasabah Terjaga, Asuransi Jiwa Buktikan dengan Pertumbuhan dan Transformasi.(Doc)
Komitmen Lindungi Nasabah Terjaga, Asuransi Jiwa Buktikan dengan Pertumbuhan dan Transformasi.(Doc)

SinarHarapan.id-Industri asuransi jiwa Indonesia mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025, dengan total tertanggung melonjak 8,6 persen secara tahunan menjadi 168,03 juta orang. Pencapaian ini dibarengi dengan total pendapatan yang tumbuh 9,3 persen mencapai Rp238,71 triliun, serta pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada 9,59 juta pemegang polis. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa angka-angka tersebut mencerminkan komitmen industri dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan jangka panjang.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengungkapkan bahwa pertumbuhan pendapatan industri terutama didorong oleh lonjakan hasil investasi, meskipun pendapatan premi mengalami sedikit penurunan. “Total pendapatan industri tumbuh sekitar 9,3 persen year-on-year. Namun, penurunan tipis premi sebesar 1,8 persen lebih mencerminkan perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran. Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru meningkat 7,8 persen, menunjukkan minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa tetap tinggi,” ujar Albertus dalam paparan kinerja yang digelar di Jakarta, Jumat (13/3).

Dari sisi manfaat yang dirasakan masyarakat, industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya. Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menyebutkan bahwa total klaim dan manfaat yang dibayarkan mencapai Rp146,73 triliun, meskipun secara nilai turun 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya klaim nilai tebus (lapse) sekitar 19 persen. “Ini menandakan bahwa pemegang polis cenderung mempertahankan polisnya sebagai bentuk perlindungan jangka panjang. Namun, pembayaran klaim untuk asuransi kesehatan justru meningkat 9,1 persen menjadi Rp26,74 triliun, baik untuk produk perorangan maupun kumpulan,” jelas Handojo.

Di Tengah Dinamika Ekonomi, Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 9,3% dan Perluas Perlindungan ke 168 Juta Jiwa.(Doc)
Di Tengah Dinamika Ekonomi, Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 9,3% dan Perluas Perlindungan ke 168 Juta Jiwa.(Doc)

Terkait lonjakan klaim kesehatan, AAJI menyebutkan bahwa transformasi produk asuransi kesehatan menjadi prioritas pada 2026. Implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 diharapkan mampu mengendalikan pengelolaan klaim kesehatan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis.

Sementara itu, industri asuransi jiwa juga memperkuat fundamental keuangan melalui pengelolaan investasi yang prudent. Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, melaporkan total investasi industri mencapai Rp590,54 triliun pada 2025, naik signifikan dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun. Diversifikasi portofolio tercermin dari penempatan terbesar pada Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp248,25 triliun atau 42 persen dari total investasi. Disusul investasi pada saham Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, dan deposito Rp31,95 triliun.

Baca juga : Laporan AAJI: Aset dan Tertanggung Asuransi Jiwa Menguat Menuju Akhir 2025

“Stabilitas pasar obligasi pemerintah dan perbaikan kinerja pasar domestik pada kuartal IV 2025 turut memberikan kontribusi positif. Dengan karakteristik investasi jangka panjang, kondisi ini mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Harsya.

Ke depan, AAJI bersama seluruh anggota terus mendorong transformasi industri agar semakin kuat, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat. Berbagai inisiatif strategis telah diluncurkan, seperti AAJI Industry University sebagai platform pembelajaran sumber daya manusia, serta sertifikasi tenaga pemasar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI. Industri juga tengah mempersiapkan diri memenuhi ketentuan penguatan permodalan dan kewajiban spin-off unit usaha syariah yang tenggatnya pada akhir 2026.

“Transformasi produk asuransi kesehatan sejalan dengan POJK Nomor 36 Tahun 2025 juga terus dijalankan untuk memastikan produk yang dipasarkan semakin transparan, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan optimal. Semua langkah ini adalah bagian dari komitmen industri untuk terus bertransformasi melalui perluasan perlindungan yang lebih inklusif bagi masyarakat,” tutup Albertus.