Jessica Kumala Wongso (tengah) di temani lawyer Otto Hasibuan (kanan) Menerima Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). Foto: Rudolf Adji

SinarHarapan.id- essica Kumala Wongso resmi menerima pembebasan bersyarat setelah terpidana kasus ‘kopi sianida’ atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8).

Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum , Jessica Wongso, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun.

Diketahui, Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun, namun dirinya diberikan remisi hingga bebas bersyarat.

Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Dengan remisi tersebut, Jessica Wongso dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Padahal sebelumnya Jessica divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun.

“Jadi Puji Tuhan lah ya, Jessica bisa keluar, kami juga suprise ya, karena kan, bayangkan saja, seharusnya 20 tahun tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers, di kawasan Senayan,Minggu (18/8/24).

Jessica Wongso terlihat bahagia saat konferensi pers atas bebas Bersyarat dari penjara.

Otto mengatakan, berdasarkan yang ia dengar, Jessica diberikan resmi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.

“Saya belum berbincang detil sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan ke Jessica karena dia super berkelakuan baik di dalam (penjara-red). Sebenarnya ini yang bisa menjelaskan adalah Lapas ya,” tambah Ottto.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).

Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ia mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar, Minggu.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
– Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
– Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
– Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032 (atp)