BeritaNasional

Jokowi Tunjuk Pratikno Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet

×

Jokowi Tunjuk Pratikno Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung, yang resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut per 22 September 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (19/9).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa dalam Keppres tersebut Presiden menunjuk Pratikno untuk menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Plt Sekretaris Kabinet hingga pengangkatan pejabat definitif yang baru. “Pratikno akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas mulai 22 September 2024 hingga Sekretaris Kabinet definitif ditetapkan oleh Presiden,” ujar Ari.

Pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet, yang telah menjabat sejak tahun 2015, dilakukan atas permohonannya sendiri. Pramono mengundurkan diri untuk fokus mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2024, di mana ia akan maju sebagai calon gubernur. Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih kepada Pramono atas pengabdiannya selama hampir satu dekade di pemerintahan.

Pramono Anung telah berperan penting dalam mendampingi Presiden Jokowi dalam menjalankan kebijakan dan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan sejak menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Kontribusinya dalam berbagai kebijakan strategis diakui oleh banyak pihak, dan keputusannya untuk maju dalam Pilkada menjadi langkah baru dalam karir politiknya.

Sementara itu, Pratikno, yang selama ini telah menjabat sebagai Mensesneg, dianggap memiliki pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni untuk mengisi peran Plt Sekretaris Kabinet. Penunjukan Pratikno diharapkan dapat menjaga kelancaran roda pemerintahan selama masa transisi hingga Presiden memilih pengganti definitif untuk jabatan tersebut.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi Sekretariat Kabinet tetap berjalan optimal meskipun terjadi perubahan dalam susunan pejabatnya, terutama di tengah tahun-tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi.

4o