SinarHarapan.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Masa tugas Heru berakhir pada 17 Oktober 2024.
Jokowi menandatangani Keppres Nomor 125P terkait pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Heru diberhentikan dengan hormat dan Teguh diangkat sebagai penggantinya.
Heru menjabat sejak 17 Oktober 2022 untuk mengisi kekosongan kursi gubernur setelah Anies Baswedan.
Jabatan Heru diperpanjang satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keppres Nomor 87.
Tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga calon pengganti Heru sebagai Pj Gubernur.
Tiga nama tersebut adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik.
Nama-nama itu kemudian diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan Teguh sebagai Pj Gubernur akan dilakukan pada 18 Oktober 2024.
Teguh menjabat hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.
Hingga pelantikan Teguh, Sekda DKI Joko Agus Setyono menjabat sebagai pelaksana harian gubernur.