Foto

JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Girik Palsu Ditunda

×

JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Girik Palsu Ditunda

Sebarkan artikel ini
IMG_20230306_204705
IMG_20230306_204826
IMG_20230306_204543

SinarHarapan.id – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo menunjukan bukti kepemilikan surat tanah yang dimilikinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Sidang dugaan kasus girik palsu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi. Foto SH/Elvis Sendouw