SinarHarapan.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini mengungkapkan bahwa harga tiket jet pribadinya menuju Amerika Serikat mencapai Rp90 juta. Pengakuan ini disampaikan saat Kaesang melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024).
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kaesang dan meminta KPK untuk lebih skeptis dalam menanggapi informasi tersebut. Ia mempertanyakan rasionalitas dari angka yang diberikan Kaesang, terutama mengingat harga tiket kelas bisnis dari maskapai komersial yang biasanya jauh lebih mahal.
“Apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga Rp90 juta per orang untuk perjalanan dari Indonesia ke Amerika? Apalagi jika alasan yang diberikan adalah ‘nebeng’,” ujar Praswad. Ia menegaskan bahwa KPK harus melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai rasionalitas dan motif di balik pemberian fasilitas tersebut.
Praswad juga menyoroti bahwa KPK memiliki alasan untuk tidak langsung mempercayai pengakuan Kaesang. Ia menyebutkan bahwa fasilitas jet pribadi bukanlah satu-satunya bentuk gratifikasi, dan dalam banyak kasus, terdapat lebih banyak pemberian yang tidak terungkap di media.
“KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Mengapa dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang, KPK seolah-olah bingung memahami anatomi perkara ini?” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini, agar publik tidak terus-menerus merasa dibodohi. “Perkara gratifikasi terkait private jet ini tidak hanya sekedar soal uang pengganti senilai Rp90 juta,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa harga tiket jet pribadi yang digunakan Kaesang menuju Amerika adalah Rp90 juta. Angka ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik dan pemerhati hukum, terutama terkait dengan potensi adanya gratifikasi yang lebih besar.
Dengan situasi ini, harapannya KPK dapat melakukan investigasi yang mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep. (red)