SinarHarapan.id – Tak salah kalau istilah ‘tua-tua keladi, makin tua makin jadi’ dialamatkan kepada Haji Abdul Malik (H.AM). Ya, kakek berusia 85 tahun ini benar-benar tak punya akhlak saat memperlakukan istrinya yang berinisial G secara kasar. G yang merupakan Ibu dari tiga Anak ini diusir dan ditelantari oleh suaminya sendiri, H.AM.
Peristiwa ini terjadi pada awal Agustus 2023 di daerah Kampung Bojong Koneng Desa Telaga Murni Kec.Cikarang Barat, Jawa Barat. G diusir dengan cara arogan tanpa perikemanusiaan dan tidak boleh membawa barang milik pribadinya.
Ia hanya mengenakan pakaian yang melekat dibadannya juga harus keluar dari rumah disertai kalimat kasar dan ancaman bahkan yang lebih menyakitkan perasaan, G mendapat kabar sang suami pada awal September 2023 telah ajukan permohonan cerai diPA.Cikarang dgn no.reg.2821/pdt.G/2023/PA.Cikarang, dengan alasan yg tak berdasar.
Dan yang lebih konyol ternyata dari ulah H.AM ini ingin menceraikan G sampai mengusirnya dari rumah hanya karena akan menikah lagi dengan Syifa, gadis berusia 20 tahun.
Akibat dari ulah H.AM yang diduga telah melakukan KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU no.23 th 2004 Selanjutnya G mendatangi SPKT Polda metro Jaya melakukan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/5500/IX/2023/SPKT PMJ.
Dengan peristiwa ini sepatutnya Komnas anti kekerasan terhadap Perempuan segera turun langsung guna memberikan perlindungan hukum terhadap G dalam menuntut keadilan yang diduga mengalami KDRT berupa penelantaran dan kekerasan psikis, kekerasan verbal Rumah tangga.seperti acap dimaki dengan bahasa kotor, menghina dan merendahkan yg tak patut.
sebagai tambahan G menikah resmi dgn H.AM pada tahun 1999 sesuai kutipan buku nikah KUA Cibitung Bekasi dimana saat itu G berusia 15 tahun dan H.AM berusia 61 tahun dan merupakan Duda dengan 7 orang anak. hasil perkawinan G dengan H.AM sampai kini telah membuahkan 3 orang anak.
Namun setelah 24 tahun usia perkawinan mereka kini G pun dicampakkan oleh H.AM, yang Jumat 15 septmber 2023 pagi telah melangsungkan perkawinan lagi dengan Syifa yang baru berusia 20 tahun di di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. “Mereka menikah pagi tadi,”ujar G sambil mengirim foto perkawinan H.AM dan Syifa sebagai bukti benar kalau H.AM sudah menikah lagi tanpa seizinnya.
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku semoga G dapat memperoleh keadilan sebagai istri dan ibu dari tiga orang anak yg dibuat semena mena oleh H.AM dengan cara dicampakkan dan ditelantarkan begitu saja.
Nanik Rohayatie, kerabat dekat H.AM pun membenarkan kalau kakek berusia 85 tahun itu baru saja menikah dengan gadis 20 tahun pagi tadi. (non)