Nasional

Kantor Hukum SES Ajukan Bukti Tambahan untuk Klien Derajat Iskandar di PN Jakarta Utara

×

Kantor Hukum SES Ajukan Bukti Tambahan untuk Klien Derajat Iskandar di PN Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kantor Hukum SES selaku kuasa hukum Derajat Iskandar (ahli waris Abdul Rahman Saleh) mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat argumen terlawan Perkara No.  540/Pdt.Bth/2024/PN. JKT. Utr dengan pelawan PT Bakti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bukti tambahan itu diajukan pada sidang Senin (14/7/2025).

Bukti tambahan berupa: Putusan No. 25 PK/TUN/2015 (Bukti Tambahan T -13), Penetapan No 18/Eksekutif.Pdt/2019 Jo. No. 530/Pdt.G/2000/PN. Jkt. Sel, Penetapan No. 08/Eks/ DEL/2019/PN. JKT.Utr Jo. 18/Eks.Pdt/2019 Jo. No. 530/Pdt.G/2000/PN. Jkt. Sel dan Surat dari SES & Partners No. 080/SES-JKT/VI/2025  tanggal 24 Juni 2025 kepada Ketua Pengadilan Tata usaha Negara DKI Jakarta Perihal : Permohonan copy/salinan Putusan Perkara No. 113/G/2012/PTUN-JKT Jo. Putusan No. 42/B/PT TUN/Jkt Jo. Putusan Nomor : 437 K/TUN/2013 Jo. 25 PK/TUN/2015.

“Dari bukti-bukti tersebut, kami ingin membuktikan bahwa adanya pembatalan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 9698/Pegangsaan Dua  yang merupakan kepemilikan dari Pelawan sehingga Legal Standing dari Pelawan sudah tidak ada atau tidak memiliki legal standing,” kata C Suhadi SH MH dari Kantor Hukum SES, kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Utara.

Bukti tersebut juga membuktikan bahwa Kantor Hukum SES selaku Kuasa meminta salinan Putusan No.  113/G/2012/PTUN-JKT Jo. Putusan No. 42/B/PT TUN/Jkt Jo. Putusan Nomor : 437 K/TUN/2013 Jo. 25 PK/TUN/2015 secara resmi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.

Menurut Suhadi, dalam mengajukan PT Bakti terkait derden verzet (perlawanan pihak ke 3). Namun fakta di lapangan Pelawan telah digugat dalam perkara PTUN terkait penerbitan sertifikat HGB No. 9698 yang asalnya dari Sertifikat HM No. 78 luas 2.1 H. Dan Sertifikat HM. 78 berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 530/ Pdt. G/ 2010/ PN Jkt Sel yang telah berkekuatan hukum tetap adalah milik alm Abdul Rachman Saleh.

Merujuk kepada putusan TUN No. 118/G/2012/Ptun jkt, terkait pembatalan Sertifikat HGB No.9698 milik PT Bakti yang berasal dari sertifikat HM 78, imbuh Suhadi, maka Pelawan sudah tidak memiliki legal standing dalam mengajukan Perkara eksekusi, karena PT Bakti terkait tanah di jalan Pegangsaan 2 Jakarta Utara seluas 2.1 H sudah bukan sebagai pemilik, karena sertifikat sudah dibatalkan sehingga bukan pihak yang mempunyai kepentingan dalam perkara in casu atau istilahnya pihak yang beritikad baik. ***