Nasional

Kantor Hukum SES Minta Kementerian Pekerjaan Umum Bayar Ganti Rugi Rp 15 M yang Secara Hukum Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kantor Hukum SES Minta Kementerian Pekerjaan Umum Bayar Ganti Rugi Rp 15 M yang Secara Hukum Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kantor SES selaku kuasa hukum Muhammad Solihin (Pewaris) atau anak dari alm Mustofa Rahman meminta kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum cq Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum untuk dapat melakukan kewajibannya melakukan pelaksanaan ganti rugi melalui salah satu ahli warisnya. M Solihin agar tidak terus menerus dirugikan hak-haknya oleh negara yang menggunakan tanah Alm. Mustopa Rachman.

Kewajiban melaksanakan ganti rugi Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tersebut sesuai dengan penetapan pengadilan sebesar Rp 13.505.000.000,- (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Lima Juta Rupiah) berikut dengan denda termohon tidak kunjung membayarkan atas pembangunan jalan tol JORR di atas tanah Solihin, sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 15.250.089.090,- (Lima Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

“Dan itu sudah dalam bentuk teguran yang kami ( kuasa ) ajukan untuk untuk dilaksanakan pembayaran, namun kami tidak mendapat informasi apapun dan dari ganti rugi yang telah ditetapkan melalui putusan yang sudah incraht, dan dengan berat hati kami akan kembali melakukan penagihan kepada Kementerian Pekerjaan Umum secara berkala dan mengajukan pengaduan penagihan pembayaran kepada pihak-pihak yang berwenang lainnya,” kata C Suhadi SH MH dan Dr M Eddy Gozali SH MH dari Kantor SES, melalui release yang diterima Senin (22/9/2025).

Suhadi dan Eddy mengisahkan, Solihin Pewaris alm Mustofa Rahman, selama hidupnya memiliki sebidang tanah dari C. 154, persil 29 Blok S V, seluas 6. 670 M2, yang berlokasi di Jalan Ceger RT 003/02, Kelurahan Ceger Jak Tim. Tanah tersebut akan digunakan area jalan Tol JORR (Ceger) oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Dir Jen Bina Marga.

Atas dasar itu, karena pembebasan tidak menggunakan jalur hukum yaitu berupa pembebasan dengan mengambil tanah sengketa maka, alm Mustofa Rahman telah mengajukan gugatan Terhadap Kementrian PUPR cq Dirjen Bina Marga dkk ke PN Jak Tim dengan Perkara No 273/Pdt-G/2009/PN Jak Tim dan perkara pada tanggal 25 Mei 2010 diputus, dengan amarnya: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar harga Tanah Rp. 10 M, Menghukum Tergugat-II dan III membayar ganti rugi setahun Rp 500 juta X 7 tahun = Rp. 3.500.000.

Putusan dimenangkan kembali pada tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi (Mahkamah Agung) dan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Dan juga atas putusan tersebut telah dikeluarkan Penepatan Eksekusi dari PN Jak Sel, mengingat wilayah Para Pihak berada dj Jakarta Selatan.
“Terhadap putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan Tol Joor telah mengajukan Perlawanan di bawah perkara No. 297/Pdt-G/2015/ PN Jak Tim. Dan putusan perlawanannya ditolak, di mana Kementrian PUPPR harus membayar Harga Tanah Rp. 10 M dan denda Rp. 3.500.000.000.,” urai Suhadi dan Eddy.

Putusan Pengadilan Negeri yang mengalahkan Jasa Marga tersebut dikuatkan hingga putusan Pengadilan, Kasasi di MA dan Peninjauan Kembali di MA.

“Yang anehnya setiap kali kami gencar melakukan tagihan, pihak PUPR selalu mengelak dangan berbagai cara yang tidak masuk akal. Dan terakhir mereka membuat Isue akan mengajukan Peninjauan Kembali kedua, padahal PK keduanya sudah dinyatakan tidak diterima karena PK hanya satu kali,” terangnya.

“Kami selain melakukan penagihan juga bersurat keinsansi lain, dan terakhir dari Ombusman, tentunya Kami berharap surat dari Ombusman akan menjadi perhatian dari pihak-pihak berperkara. Karena saking tidak kooperatifnya pihak PUPR dkk kami akan memblokir jalan di atas tanah Klien Kami, tentunya tindakan itu akan menjadi masalah,” pungkas Suhadi dan Eddy.***