SinarHarapan.id – Kantor hukum SES bertindak untuk dan atas nama Y Husein Ibrahim berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk memohon pelaksanaan eksekusi lanjutan terhadap Putusan Perkara No. 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. No. 410/Pdt/2011/PT. Bdg Jo. No. 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo 647/PDT/2024/PT BDG Jo. 2322 K/Pdt/2025.
” Kami memohonkan Eksekusi kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan alasan pada 22 September 2025 Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan Penetapan Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. 2322 K/Pdt/2025 tertanggal 22 September 2025 tentang aanmaning/teguran. Berangkat dari Penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Bekasi juga telah melakukan panggilan Para Pihak (Aanmaning) untuk dapat hadir pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Bekasi,” tulis kantor hukum SES yang ditandatangani C Suhadi SH MH, Dr Eddy Ghazali SH MH, Galuh Erlanda SH, Hendra Widjaya dan Maria Angela SH, pada Senin (19/1/2026).
Namun, imbuhnya, aanmaning tersebut ternyata tidak mencapai kesepakatan, baik terkait masalah ganti rugi, maupun eksekusi pengosongannya, “sehingga Kami selaku Pihak Pemohon Eksekusi tetap meminta agar eksekusi tetap dijalankan. Untuk itu sebelum pelaksanaan eksekusi, Kami telah memohonkan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 01 Oktober 2025 dan melakukan Pelaksanaan Konstatering tersebut pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagaimana Surat Penetapan Konstatering tanggal 9 Oktober 2025,” paparnya.
Karenanya secara hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Klien SES telah memenuhi seluruh syarat-syarat pelaksanaan eksekusi dan karenanya pada 14 November 2025 Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor : 46/Pdt.Eks/2025/PN. Bks Jo. Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 tentang Penetapan Eksekusi, tertanggal 14 November 2025 atas objek perkara yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT.005/ RW.01, Kelurahan Kali Baru, d/h Kecamatan Bekasi Barat sekarang dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
1) Objek Perkara berdasarkan Akta Jual Beli No. 932/BB/VIII/1997 tertanggal 25 Agustus 1997 atas tanah seluas ± 2.000 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa
Timur : Jalan Desa
Selatan : Tanah H.saba
Barat : Tanah Y. Husen Ibrahim
2) Objek Perkara berdasarkan Akta Jual Beli No. 806/BB/VIII/1997 tertanggal 8 Agustus 1997 atas tanah seluas ± 3.550 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahannya
Timur : Tanah Pecahannya
Selatan : Tanah Milik Sudi Silalahi
Barat : Tanah Milik Pengairan
3) Objek Perkara berdasarkan Akta Jual Beli No. 939/BB/VIII/1997 tertanggal 25 Agustus 1997 atas tanah seluas ± 12.500 M2. Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Utara : Tanah Toga
Timur : Kali
Selatan : Jalan Desa
Barat : Tanah Pecahannya
4) Objek Perkara berdasarkan Akta Jual Beli No. 787/BB/VIII/1997 tertanggal 6 Agustus 1997 atas tanah seluas ± 4.950 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahannya
Timur : Tanah Pecahannya
Selatan : Tanah H. Saodik
Barat : Saluran Air.
Dalam rangka pelaksanaan Eksekusi, pada tanggal 20 November 2025, kantor SES diundang untuk hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, namun secara tiba tiba Ketua Pengadilan Negeri Bekasi masuk dan mengambil alih rakor serta menghentikan Rakor dengan alasan bahwa eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena adanya perkara perlawanan.
Adapun mengenai perkara perlawanan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, setelah di pelajari kami menemukan fakta bahwa pihak-pihak yang mengajukan perlawanan atas pelaksanaan eksekusi tersebut adalah PIHAK YANG SAMA DAN TELAH KALAH DALAM PERKARA Nomor 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. No. 410/Pdt/2011/PT. Bdg Jo. No. 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo 647/PDT/2024/PT BDG Jo. 2322 K/Pdt/2025., “Oleh karenanya Perlawanan tersebut adalah BUKAN Perlawanan yang benar sebagaimana yang ditetapkan yang diatur dalam HIR Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBg serta berdasarkan hukum acara perdata yang diberlakukan di Indonesia,” urai kantor SES.
Sebagai perbandingan Kami dari SES menemukan fakta, bahwasannya Ketua Pengadilan Negeri Bekasi juga telah MELAKSANAKAN EKSEKUSI PADA TANGGAL 7 JANUARI 2026 terhadap sengketa di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan antara warga dengan PT Taman Puri Indah SEKALIPUN FAKTA DILAPANGAN PERKARA TERSEBUT TERDAPAT PERKARA PERLAWANAN YANG SEDANG BERJALAN. Jadi dari sini menunjukan bahwa perlawanan bukan alasan menunda eksekusi. Apalagi terhadap perkara yang kami tangani, perlawanan diajukan oleh orang yang kalah perkara.
“Artinya dari sikap seperti ini, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melakukan pemilahan terhadap perkara, yaitu menentukan perkara mana yang dapat dan tidak dapat diproses. Padahal, menurut prinsip hukum acara, pengadilan tidak dibenarkan untuk memilah-milah perkara yang diajukan secara sah apalagi yang seluruh prosedurnya telah sesuai dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih lagi, perkara yang Kami ajukan bukan merupakan perkara perlawanan sebagaimana dimaksud dan disyaratkan dalam ketentuan HIR,” jelasnya.
Hal ini menurut kantor SES, tentu menunjukkan, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah bersikap kurang bijaksana dalam menjalankan kewenangannya;
“Sebagaimana hal-hal tersebut diatas, maka Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi agar dapat melanjutkan pelaksanaan eksekusi objek Perkara Nomor 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. No. 410/Pdt/2011/PT. Bdg Jo. No. 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo 647/PDT/2024/PT BDG Jo. 2322 K/Pdt/2025 sesegera mungkin oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Mengingat tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menunda eksekusi ini karena telah ada surat keterangan berkekuatan hukum tetap, surat aanmaning, surat konstatering dan penetapan eksekusi terhadap tanah milik Klien Kami tersebut. Berkaitan dengan ini juga, Kami juga akan memohonkan bantuan keamanan kepada Polres Bekasi dan Kodim guna menjaga keamanan agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik,” urai permohonan kantor SES. ***



