SinarHarapan.id – Kantor Hukum SES selaku kuasa hukum Derajat Iskandar (ahli waris Abdul Rahman Saleh) menilai perlawanan yang diajukan PT Bakti, salah dan tidak tepat menurut hukum, karena PT Bakti dalam mengajukan gugatan adalah terkait derden verzet (perlawanan pihak ke 3). Namun fakta di lapangan Pelawan telah digugat dalam perkara PTUN terkait penerbitan sertifikat HGB No. 9698 yang asalnya dari Sertifikat HM No. 78 luas 2.1 H. Dan Sertifikat HM. 78 berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 530/ Pdt. G/ 2010/ PN Jkt Sel yang telah berkekuatan hukum tetap adalah milik alm Abdul Rachman Saleh.
“Artinya secara hukum PT Bakti adalah menjadi bagian dalam perkara 530. Sehingga secara hukum bukan pihak ke 3 yang dimaksd HIR. PT Bakti Tidak mempunyai legal standing dalam perkara aquo,” ujar C Suhadi SH MH, dari Kantor Hukum SES kepada wartawan, usai sidang Perkara No. 540/Pdt.Bth/2024/PN. JKT. Utr dengan agenda bukti tambahan dari Terlawan di Pemgadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/7/2025).
Merujuk kepada putusan TUN No. 118/G/2012/Ptun jkt, terkalt pembatalan Sertifikat HGB No.9698 milik PT Bakti yang berasal dari sertifikat HM 78, imbuh Suhadi, maka Pelawan sudah tidak memiliki legal standing dalam mengajukan Perkara eksekusi, karena PT Bakti terkait tanah di jalan Pegangsaan 2 Jakarta Utara seluas 2.1 H sudah bukan sebagai pemilik, karena sertifikat sudah dibatalkan sehingga bukan pihak yang mempunyai kepentingan dalam perkara in casu atau istilahnya pihak yang beritikad baik.
“Terkait masalah perlawanan dengan dalih adanya pengangkatan sita atas obyek perkara, maka dengan adanya kepemilikan yang sudah dibatalkan berupa sertifikat HGB 9698 dan harus dikembalikan ke Sertifikat HM 78, maka segala hak yang melekat menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum,” urai Suhadi.
Bukan itu saja, lanjutnya, terkait penetapan eksekusi yang dimintakan pembatalan diajukan dengan cara yang salah, karena hanya penyebutan penetapan no…saja. Padahal penetapan terdiri dari 3 obyek yang berbeda hak kebendaannya. “Jadi kalau ini dibatalkan maka akan mengena kepada obyek yang lain yang tidak terkait dengan PT Bakti,” paparnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (14/7/2025) dengan agenda bukti tambahan dari terlawan berupa surat dan saksi. ***