Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Masyarakat sudah bisa segera mempersiapkan berkas dan segera daftarkan diri menjadi peserta.

SinarHarapan.id – Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Masyarakat sudah bisa segera mempersiapkan berkas dan segera daftarkan diri menjadi peserta.

“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan!” tulis Instagram @prakerja.go.id. Buat yang belum daftar pada gelombang kemarin, bisa langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya.

“Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube ‘Kartu Prakerja’!” terang Manajemen Kartu Prakerja.

Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja di antaranya:

– Berusia produktif 18-64 tahun

– Tidak memiliki status pelajar

– Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

– Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19

– Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD