SinarHarapan.id-Pemerintah meluncurkan PP Tunas untuk melindungi anak di dunia digital.
Regulasi ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi perlindungan anak. Perlindungan anak digital merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Direktur Keluarga Kita menyambut baik keterlibatan pemerintah ini. Orang tua tidak bisa bekerja sendiri dalam pengawasan anak berinternet.
Setiap pemangku kepentingan harus berkontribusi sesuai perannya. Keluarga Kita aktif mengedukasi orang tua tentang pendampingan digital.
Upaya edukasi perlu didukung oleh aksi konkret seluruh stakeholders. PP Tunas memberikan payung hukum perlindungan data anak.
Regulasi ini mengatur kontrol akses konten berbahaya bagi anak. Platform digital wajib menyediakan fitur ramah anak.
Diperlukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan platform. Semua pihak harus berpartisipasi dalam program edukasi digital.
Presiden Prabowo meresmikan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Regulasi mencakup empat aspek utama perlindungan anak digital.
Perlindungan data pribadi anak diatur secara ketat. Konten kekerasan dan pornografi harus dibatasi untuk anak.
Platform diminta lebih proaktif menciptakan ruang aman. Tujuannya menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi generasi muda.
Implementasi PP Tunas diharapkan bisa melindungi anak secara menyeluruh.(Info publik/IS)