Ekonomi

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru Ekspor

×

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru Ekspor

Sebarkan artikel ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memperbaiki aturan ekspor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Harga dan Pasokan Daging Ayam., Selasa (4/3).

SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memperbaiki aturan ekspor. Permendag tersebut adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025. Kedua aturan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2025 setelah di tetapkan pada 6 Maret 2025.

“Kedua Permendag ini bertujuan memperjelas aturan ekspor, mempermudah proses ekspor, dan memberikan kepastian hukum,” kata Mendag Budi Santoso. Ia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kinerja ekspor Indonesia dan memperkuat perekonomian nasional.

Permendag 8/2025 mengatur tentang perubahan atas Permendag 22/2023 yang membahas barang yang di larang ekspor. Sementara itu, Permendag 9/2025 memperbarui Permendag 23/2023 yang berisi kebijakan dan pengaturan ekspor. Kedua peraturan ini di susun untuk menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait.

Permendag 8/2025: Dorong Hilirisasi dan Atasi Kondisi Kahar

Baca Juga: Mendag Budi Lepas Ekspor Kerupuk dan Sambal Rp7,2 M

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag 8/2025 mendukung hilirisasi di sektor pertambangan. Aturan ini memungkinkan ekspor produk hasil pemurnian seperti titanium slag.

“Revisi ini memastikan ekspor produk hasil pemurnian bisa berjalan optimal dan memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional,” ujar Isy.

Permendag ini juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang menghadapi kendala operasional akibat kondisi kahar. Perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam tetap dapat mengekspor konsentrat tembaga meski menghadapi gangguan operasional.

Aturan ini juga menyederhanakan prosedur perizinan. Rentang waktu pengajuan perpanjangan izin usaha diperjelas, dan kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari dihapuskan. Hal ini diatur dalam Pasal 6B, yang merupakan tambahan dari Pasal 6A dan Pasal 7.

“Pemerintah memahami bahwa dalam proses pembangunan dan operasional, sering muncul kendala di luar kendali. Karena itu, kami memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan komitmen hilirisasi,” tambah Isy.

Permendag 9/2025: Perkuat Konservasi dan Lindungi Flora dan Fauna

Permendag 9/2025 bertujuan memperkuat konservasi spesies tumbuhan dan satwa liar. Aturan ini menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan dalam Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor memperhatikan status konservasi dan jumlah populasi di alam,” kata Isy Karim.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 tahun 2022, beberapa spesies hiu dan pari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidae masuk dalam daftar Appendiks II CITES. Spesies dalam daftar ini belum terancam punah tetapi bisa terancam jika perdagangannya tidak di atur.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi keanekaragaman hayati laut,” jelas Isy.

Permendag 9/2025 juga memperkuat perlindungan terhadap ikan sidat (Anguilla spp.). Ikan ini bernilai tinggi di pasar internasional, tetapi populasinya di Indonesia terbatas. Aturan ini menyelaraskan kebijakan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.

Pengaturan Kratom dalam Permendag 9/2025

Permendag 9/2025 juga memperbaiki aturan terkait kratom. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas produk dan kepastian berusaha bagi eksportir kratom.

“Kami ingin memastikan kapasitas mesin penggiling dan persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK) akurat,” kata Isy Karim.

Pemerintah menyesuaikan syarat pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang di ekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Penyesuaian teknis ini bertujuan memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kratom dan memberikan kepastian bagi eksportir,” tambah Isy.

Dua Permendag dari Mendag Budi Santoso bertujuan memperbaiki kebijakan ekspor dan memperkuat perlindungan lingkungan. Permendag 8/2025 mendukung hilirisasi di sektor pertambangan dan memberi solusi atas kondisi kahar. Sementara itu, Permendag 9/2025 memperkuat perlindungan terhadap spesies yang di lindungi dan meningkatkan kualitas ekspor kratom.

Pemerintah berharap aturan ini bisa mempercepat kinerja ekspor Indonesia dan memperkuat daya saing di pasar internasional.