SinarHarapan.id – Meski tunjangan kinerja (Tukin) pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang telah dicairkan, namun masih menuai sorotan berbagai pihak. Sorotan datang dari salah satu anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana.
Ia menilai proses pencairan tukin ASN tersebut sempat diwarnai kegaduhan diruang publik. Belum itu hilang dari ingatan, muncul kegaduhan baru yakni terpotongnya biaya tukin sebesar 25 persen.
“Sampai saat ini belum ada perubahan aturan mengenai pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Pemkot Tangerang. Jadi, landasan yang menjadi dasar berkurangnya nominal tukin tersebut tidak masuk akal,”kata Andri dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu, 5 April 2024.
Ia pun berpendapat jika memang ada perubahan maka itu seyogyanya dilakukan jangan ditengah jalan, dan penting untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Tapi jangan di tengah jalan. Biarkan saja pembayaran tukin di Maret normal seperti biasa. Apalagi ini jelang Lebaran. Kebutuhan para pegawai meningkat. Tiba-tiba tukin ditunda dan nominalnya dikurangi, ini menimbulkan kegaduhan baru dan berpotensi menurunkan etos kerja pegawai,”bebernya.
Andri menilai, ASN di Kota Tangerang akan memahami jika perubahan aturan tukin itu tidak terkesan dadakan.
Penambahan komponen penilaian kinerja yang dilakukan di tengah jalan, tanpa kajian dan pemberitahuan akan menimbulkan gejolak baru.
“Kalaupun misalnya ada serapan anggaran yang tidak terccapai, rasanya cukup kepala OPD atau pempimpinnya saja yang mendapat kebijakan pengurangan tukin, jangan dipukul rata ke semua pegawai,”ujarnya.
Sementara itu Direktur Lemaba Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi menilai, tindakan yang dilakukan Pj Wali Kota Tangerang dinilai sewenang-wenang. Ia meminta Kemendagri melakukan evaluasi kinerja dan mengganti Pj Wali Kota Tangerang.
“Evaluasi juga harus dilakukan oleh Inspektorat Pemkot Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Pj Gubernur Banten. Rakyat Kota Tangerang tidak butuh pejabat model semacam ini,”katanya.
Lebih jauh kata Ibnu Jandi, Pj Wali Kota Nurdinsemestinay menjaga kestabilan di masa transisi sampai nanti terpilih wali kota Tangerang definitif lewat Pilkada serentak mendatang.
Pada suatu kesempatan, Penjabat Wali Kota Tangerang buka suara dan memberikan penjelasan bahwa Tukin itu terdiri dari tiga komponen. Pertama, tunjangan beban kerja, porsinya 33 persen. Kedua, tunjangan tunjangan kondisi kerja (TKK) itu porsinya 33 persen dan terakhir tunjangan prestasi kerja itu ada di 34 persen. Pj Wali Kota Tangerang soal Tukin
“Jadi totalnya 100 persen. Khusus untuk tunjangan prestasi kerja itu dibagi dua lagi komponenya, satu adalah e-kinerja, beban kerja 7 ribu jam, yang berikutnya ada yang namanya tunjangan prestasi kerja. Tunjangan prestasi kerja itu komponenya 70 persen dari 34 persen tadi,”ujar Nurdin ditemui di gedung DPRD usai Paripurna, Selasa, 26 Maret 2024 lalu.
Ia melanjutkan, terkait tunjangan prestasi kerja itu dikaitkan dengan kinerja masing-masing OPD.
Ditanya soal kabar adanya pemotongan tukin, Nurdin tidak secara tegas menampik hal itu.
“Jadi kita tidak memotong tidak membuat kebijakan baru menegakan aturan yang sudah ada,”tegasnya.