Nasional

Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Pagar Laut, Tegaskan Kewenangan Berdasarkan Area

×

Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Pagar Laut, Tegaskan Kewenangan Berdasarkan Area

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberi penjelasan mengenai isu pagar laut yang tengah viral di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait wilayah tersebut bergantung pada apakah berada di laut atau darat.

Jika wilayah tersebut berada di laut, maka urusannya akan menjadi kewenangan pihak kelautan.

Namun, jika di darat, kewenangannya ditentukan oleh status kawasan, apakah termasuk hutan atau bukan.

Jika termasuk kawasan hutan, maka menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Apabila tidak, kewenangan tersebut jatuh pada Kementerian ATR/BPN.

Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan resmi terkait pagar laut tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Pertemuan sebelumnya antara Nusron dan Menteri HAM, Natalius Pigai, turut membahas masalah terkait hak asasi manusia dan pertanahan.

Nusron berharap masyarakat memahami batas kewenangan dalam permasalahan ini.

Pernyataan ini penting agar semua pihak tahu hak dan tanggung jawab masing-masing sesuai aturan yang berlaku.(Infopublik/IS)