SinarHarapan.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan akan meninjau ulang kebijakan pemotongan upah 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Meski Jadi Berkah, Menaker Ungkap Tantangan Mengoptimalisasi Bonus Demografi
Ada enam industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak.
Afriansyah menjelaskan Permenaker tersebut memang dirancang untuk enam bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September mendatang.
Wamenaker Dorong Eksistensi Pengawas Ketenagakerjaan agar Lebih Profesional
“Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk enam bulan oleh Kemenaker,” ujar Afriansyah Noor pada pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).
Afriansyah mengaku hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut.
“Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut, kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja,” sambungnya.
Afriansyah menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.(***)
Sumber: StockReview.idÂ