SinarHarapan.id – Belakangan ini Marketplace memang sudah memasuki fase Persaingan yang kian ketat. Setiap perusahaan bersaing untuk memberikan layanan terbaik. Hal itu mendorong Ari Arisman (37) meneliti perilaku unik pengguna marketplace dari generasi milenial yang diyakini memiliki krisis loyaltas.
Ari Arisman adalah akademisi sekaligus pengusaha yang memanfaatkan marketplace sebagai salah satu media untuk menunjang usahanya.
Sepanjang menjalani usahanya, dia mendapati berbagai keunikan perilaku pengguna marketplace khususnya dari generasi muda/milenial. Jiwa akademisi yang dimilikinya telah tergerak melakukan penelitian dengan membuat model loyalitas pengguna marketplace di Indonesia.
Ari menemukan, kualitas layanan berbasis elektronik menjadi hal yang paling fundamental dalam proses penyampaian nilai dari perusahaan bagi _ para pengguna marketplace.
Pengguna akan menilai beberapa aspek utama yang diberikan perusahaan terutama dari kualitas informasi. Informasi yang diberikan penyedia layanan website/aplikasi. marketplace harus bisa mengakomodir kebutuhan penggunanya, baik dari keakuratan, relevansi, ketetepatan waktu dan kelengkapannya.
“Setiap website/aplikasi marketplace juga harus memberikan jaminan keamanan yang baik, dimana Perusahaan penyedia layanan market harus dapat memberikan rasa aman juga Fitur navigasi dan akses yang murah, serta Kelengkapan fungsi transaksi yang diberikan oleh penyedia layanan marketplace juga menjadi dasar evaluasi oleh setiap pengguna yang dianggap sebagai keutamaan fungsional dari website/aplikasi marketplace,” tutur Ari, beberapa waktu lalu.
Pengguna marketplace akan menilai bahwa penyedia layanan harus memberikan fasilitas penciptaan relasi konsumen yang baik.
Penilaian lain dari pengguna juga dapat dilihat dari kemampuan website/aplikasi merespons pemenuhan kebutuhan pengguna dengan memastikan setiap transaksi setiap produk harus benar sampai ke tangan pembelinya.
Model loyalitas ini juga memberikan gambaran perilaku generasi milenial yang cenderung sulit diprediksi. Hal itu dapat dijadikan pertimbangan tambahan bagi pemerintah khususnya dalam membuat regulasi atau peraturan yang mampu mengakomodasi transaksi elektronik yang sampai saat ini masih perlu diperbaiki.
Salah satu kebijakan yang relevan dengan penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini dapat dikembangkan dengan menambahkan berbagai parameter baru dalam transaksi digital. (non)