Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Gencarkan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

×

Kolaborasi Lintas Kementerian Gencarkan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong lembaga pendidikan untuk menggelar pelatihan dalam mencegah maraknya rentetan kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar.

Pelatihan tersebut diungkapkannya dapat digelar dengan sistem kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong lembaga pendidikan untuk menggelar pelatihan dalam mencegah maraknya rentetan kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar. Pelatihan tersebut diungkapkannya dapat digelar dengan sistem kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menggencarkan sosialisasi terkait sekolah ramah anak,” imbau Puan dalam siaran persnya, Senin (5/6/2023)

Puan menambahkan, pelatihan mengenai perlindungan anak bagi tenaga pendidik juga sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Dengan adanya sosialisasi terkait edukasi, pengawasan dan ancaman di balik UU TPKS, diharapkan bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” urai Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren. Dengan aturan tersebut, Puan berharap Pemerintah dapat mengawasi setiap satuan pendidikan berbasis asrama di seluruh daerah di Indonesia.

“Dengan disegerakannya peraturan tersebut, diharapkan Pemerintah bisa melakukan tindakan preventif terhadap sekolah berasrama yang memiliki rapor hitam agar tidak diberikan izin penyelenggaraan proses pendidikan. Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno ini.

Sementara itu, Kemendikbud sudah membuat Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terkait hal itu, Puan mendorong agar dibuat pula aturan yang sama untuk jenjang sekolah. “Sehingga aturan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin komprehensif,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Puan pun mengajak stakeholder terkait lainnya beserta seluruh masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Dengan adanya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan hal tersebut menjadi garda terdepan pencegahan persoalan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

“Kami di DPR juga terus berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat saat berkunjung ke dapil-dapil maupun saat melakukan pengawasan di setiap tempat, dalam upaya memberikan pemahaman terhadap UU TPKS dan bahaya kekerasan seksual bagi masa depan bangsa. Dan saya sekali lagi mengingatkan Pemerintah untuk mempercepat penerbitan aturan teknis UU TPKS karena sudah sangat dibutuhkan,” pungkas Puan.

Puan menambahkan, pelatihan mengenai perlindungan anak bagi tenaga pendidik juga sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Dengan adanya sosialisasi terkait edukasi, pengawasan dan ancaman di balik UU TPKS, diharapkan bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” urai Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren. Dengan aturan tersebut, Puan berharap Pemerintah dapat mengawasi setiap satuan pendidikan berbasis asrama di seluruh daerah di Indonesia.

“Dengan disegerakannya peraturan tersebut, diharapkan Pemerintah bisa melakukan tindakan preventif terhadap sekolah berasrama yang memiliki rapor hitam agar tidak diberikan izin penyelenggaraan proses pendidikan. Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno ini.

Sementara itu, Kemendikbud sudah membuat Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terkait hal itu, Puan mendorong agar dibuat pula aturan yang sama untuk jenjang sekolah. “Sehingga aturan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin komprehensif,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Puan pun mengajak stakeholder terkait lainnya beserta seluruh masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Dengan adanya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan hal tersebut menjadi garda terdepan pencegahan persoalan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

“Kami di DPR juga terus berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat saat berkunjung ke dapil-dapil maupun saat melakukan pengawasan di setiap tempat, dalam upaya memberikan pemahaman terhadap UU TPKS dan bahaya kekerasan seksual bagi masa depan bangsa. Dan saya sekali lagi mengingatkan Pemerintah untuk mempercepat penerbitan aturan teknis UU TPKS karena sudah sangat dibutuhkan,” pungkas Puan.(isn/infopublik)