SinarHarapan.id – Komisi VI DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran dan peningkatan porsi pemanfaatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dukungan ini bertujuan memastikan kelancaran berbagai tugas KPPU, termasuk penegakan hukum dan pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 13 Februari 2024, KPPU mengusulkan penggunaan 80 persen dari PNBP di tahun 2025. Anggaran tambahan ini akan mendukung penyelesaian 10 perkara, 176 penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran kepada pemerintah, 35 penilaian merger, serta pengukuran Indeks Persaingan Usaha.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa lembaganya berupaya menjalankan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.
Dari total anggaran Rp105,37 miliar, Rp96,79 miliar berasal dari rupiah murni, sedangkan Rp8,57 miliar berasal dari PNBP. Penggunaan dana PNBP bergantung pada pencapaian target penerimaan Rp19,3 miliar.
Baca Juga: Sanksi Google LLC, Denda Terbesar dalam Sejarah KPPU
Hingga awal Februari 2025, setelah perhitungan realisasi anggaran dan kebutuhan pembayaran gaji, KPPU menghadapi defisit sekitar Rp2,5 miliar. Kondisi ini menyebabkan anggaran hanya cukup untuk membayar gaji pegawai dan komisioner tanpa alokasi untuk operasional lainnya, seperti pengawasan kemitraan dan penegakan hukum.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Komisi mengadopsi teknologi dalam proses hukum, termasuk pemanggilan dan persidangan elektronik. Selain itu, kebijakan kerja dua hari dari mana saja pada Senin dan Jumat, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Komisi meminta dukungan tambahan anggaran sebesar Rp26,13 miliar untuk menyelesaikan kasus serta membayar gaji 66 tenaga outsourcing. Selain itu, Komisi juga mengajukan usulan agar 80 persen PNBP dapat digunakan untuk operasional. Komisi VI DPR RI menerima kedua usulan tersebut dan mencantumkannya dalam kesimpulan rapat.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.