Nasional

Komnas HAM Terima Laporan KKJ Soal Serangan ke Kantor Jubi

×

Komnas HAM Terima Laporan KKJ Soal Serangan ke Kantor Jubi

Sebarkan artikel ini

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua, yang terjadi pada 16 Oktober 2024 yang lalu, ke Komnas HAM, Selasa (29/10).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jubi Papua kepada Komnas HAM pada Selasa, (29/10). (Foto: Amnesty International Indonesia)

SinarHarapan.id –  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jubi Papua kepada Komnas HAM pada Selasa, (29/10).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dan Koordinator Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menerima laporan tersebut.

“Komnas HAM meminta hasil investigasi Tim KKJ untuk kasus penyerangan yang dialami oleh Jubi,” kata Uli Parulian.

Koordinator KKJ Erick Tanjung memaparkan kronologi serangan yang melibatkan bom molotov. Dua mobil operasional Jubi terbakar, tanpa korban jiwa.

Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku bermotor dengan masker dan helm, namun hingga kini polisi belum menindaklanjutinya.

Dari hasil verifikasi KKJ dan AJI Jayapura, tujuh saksi mengamati para pelaku di sekitar lokasi kantor Jubi.  Bahkan salah satu saksi mencoba mengejar namun pelaku menghilang dekat kompleks TNI.

Jurnalis senior Jubi sebelumnya juga menerima teror, termasuk ancaman bom, perusakan kendaraan, dan rem mobil blong yang sampai kini belum terungkap.

Ada rekaman CCTV, juga menunjukkan dua orang dengan ciri-ciri yang sama. Tapi Polda Papua justru menghentikan perkara (SP3).  Mereka juga menolak bahkan Pra-Peradilan. Selain teror bom, kaca mobilnya dipecah dan juga rem mobilnya blong.

Erick menekankan perlunya perlindungan serius terhadap jurnalis. Ketua AJI Nany Afrida meminta Komnas mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini, mengingat laporan Jubi yang kerap kritis terhadap kebijakan negara.

Ketua Komnas Atnike Sigiro menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

Chikita Edrini Marpaung selaku Pengacara Publik LBH Pers juga mendorong Komnas HAM agar secara pro-aktif melakukan pemeriksaan di lapangan.