Nasional

KPK Periksa Sepuluh Saksi dalam TPK Pengadaan Barang di Kabupaten Memberamo Tengah

×

KPK Periksa Sepuluh Saksi dalam TPK Pengadaan Barang di Kabupaten Memberamo Tengah

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Senin (10/4/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sepuluh saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua atas nama Richardo Harle De Fretes (PNS Mamberamo Tengah), Addinoldy Andrea Hobihy (PNS Mamberamo Tengah), Ridwan Gultom (PNS Mamberamo Tengah), Simon Patiung (PNS Kab. Membramo Tengah), Herman Pappa (PNS), Karolus Dogong Darang (Swasta), Jafar Wacano (Polri), Raya Patinggi (PNS), Pidelis Patiung (PNS), dan Hendrik Parura (Wiraswasta),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Rabu (5/4/2023) tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan tujuh saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua atas nama H. Nurdin (Wiraswasta), Klemens Nukuboy (Wiraswasta), Windy Pholan (Wiraswasta), Darlin Sukin Simanjuntak (Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mamberamo Tengah), Lisna Romauli Pangaribuan (PNS), Ferdinandes Purba (PNS Dinas PU Kab. Mamberamo Tengah), dan Meyske Stevelin Madeso (PNS),” ujar Ali. (atp/infopublik)