Ekonomi

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

×

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

SinarHarapan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (29/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, serta dihadiri investigator KPPU dan kuasa hukum para terlapor.

Tender Bernilai Rp54 Miliar Jadi Objek Perkara

Perkara ini tercatat sebagai Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin MTU di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Sanksi Google LLC, Denda Terbesar dalam Sejarah KPPU

Tender dengan nilai total sekitar Rp54 miliar itu mencakup pekerjaan pemeliharaan mesin di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Dalam prosesnya, tender dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai prinsipal.

Majelis Nilai Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dalam persidangan yang berlangsung sejak 26 Juni 2025, Majelis Komisi menemukan adanya berbagai tindakan yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Tindakan tersebut antara lain kerja sama yang memfasilitasi persekongkolan serta pemberian kesempatan eksklusif kepada salah satu pelaku usaha untuk memenangkan tender.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyatakan kedua terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Rincian Sanksi dan Perintah KPPU

Dalam amar putusannya, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa membayar denda sebesar Rp1 miliar yang disetorkan ke kas negara. Perusahaan tersebut juga diperintahkan memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, PT Rolls Royce Solution Indonesia dijatuhi denda Rp1,5 miliar. Selain denda, perusahaan ini diperintahkan untuk tidak membatasi keikutsertaan authorized service dealer dalam tender pengadaan barang dan jasa, serta memberikan kesempatan yang setara kepada pelaku usaha lain.

Kedua terlapor juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda apabila mengajukan keberatan atas putusan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, KPPU menetapkan denda tambahan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda.

KPPU Dorong Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel

Tidak hanya menjatuhkan sanksi, Majelis Komisi juga meminta Ketua KPPU menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPPU mendorong agar sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bea Cukai memberi ruang persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut dinilai penting, terutama jika terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan, guna mencegah praktik persekongkolan serupa terulang di masa mendatang.