Ekonomi

KPPU Denda Trusty Cars Rp 1,5 Miliar

×

KPPU Denda Trusty Cars Rp 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Majelis Komisi menyatakan perusahaan tersebut terlambat memberi notifikasi akuisisi saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd.

SinarHarapan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd. Majelis Komisi menyatakan perusahaan tersebut terlambat memberi notifikasi akuisisi saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada 24 Februari 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Budi Joyo Santoso, serta anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Mereka menetapkan Trusty Cars bersalah karena melanggar ketentuan pemberitahuan pengambilalihan saham sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Trusty Cars dan Akuisisi MPMRent

Trusty Cars Pte. Ltd. adalah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor otomotif Asia Tenggara. Perusahaan ini menawarkan layanan perbaikan kendaraan, pemasangan suku cadang, serta penjualan mobil bekas dan penyewaan kendaraan.

Baca Juga: Sanksi Google LLC, Denda Terbesar dalam Sejarah KPPU

Pada 31 Mei 2022, Trusty Cars mengakuisisi 5.189.676.882 lembar saham MPMRent. Akuisisi ini setara dengan kepemilikan 50% saham yang sebelumnya dimiliki PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM). MPMRent merupakan perusahaan penyewaan kendaraan yang beroperasi di Indonesia.

Keterlambatan Notifikasi dan Dampaknya

Majelis Komisi menemukan bahwa nilai aset gabungan kedua perusahaan pada 2019 hingga 2021 melampaui batas minimal untuk wajib notifikasi. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Trusty Cars wajib memberi notifikasi dalam 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis. Tenggat waktu notifikasi jatuh pada 12 Juli 2022, namun Trusty Cars baru menyampaikan pemberitahuan pada 28 Juli 2022.

Berdasarkan fakta ini, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars melanggar aturan karena terlambat 12 hari kerja dalam menyampaikan notifikasi akuisisi. Akibatnya, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1,5 miliar.

Pertimbangan Majelis dalam Keputusan

Dalam putusannya, Majelis Komisi mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Trusty Cars mengakui pelanggaran dan menerima seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran. Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain itu, Trusty Cars belum pernah di nyatakan bersalah dalam putusan berkekuatan hukum tetap atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Akuisisi juga tidak berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan KPPU Nomor A118822 tanggal 28 Juli 2022.

Majelis Komisi menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan persaingan usaha di Indonesia. “Kewajiban notifikasi akuisisi bertujuan menjaga persaingan yang sehat di pasar,” ujar Ketua Majelis Budi Joyo Santoso.

Keputusan ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait akuisisi bisnis di Indonesia.