Ekonomi

KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT Maruka

×

KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT Maruka

Sebarkan artikel ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Perusahaan ini terbukti bersekongkol memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia (CKI).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. (Foto: KPPU)

SinarHarapan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Perusahaan ini terbukti bersekongkol memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia (CKI).

Majelis Komisi yang dipimpin Eugenia Mardanugraha membacakan putusan pada 25 Februari 2025 di Jakarta. Anggota Majelis Komisi lainnya adalah Mohammad Reza dan Hilman Pujana.

Dugaan Persekongkolan Terungkap

KPPU memeriksa laporan yang mengungkap persekongkolan tiga pihak. Mereka adalah PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III).

PT Maruka dan PT Unique Solution merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang.

Baca Juga: KPPU Denda Trusty Cars Rp 1,5 Miliar

PT CKI, pelapor dalam kasus ini, bergerak di perdagangan mesin industri dan manufaktur. Laporan menyebutkan adanya tuntutan ganti rugi dari PT CKI terhadap para terlapor.

Peran Mantan Karyawan dalam Persekongkolan

Hiroo Yoshida, mantan karyawan PT CKI, pindah ke PT Unique Solution Indonesia sebagai Presiden Direktur. PT Maruka sebelumnya bekerja sama dengan PT CKI untuk memenuhi pesanan kliennya.

Pada 23 Juni 2020, PT Maruka dan Hiroo Yoshida mendirikan PT Unique Solution. Akibatnya, proyek yang sebelumnya di kerjakan PT CKI dialihkan ke PT Unique Solution. Mantan karyawan PT CKI diduga direkrut untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dampak Persekongkolan terhadap PT CKI

Pendapatan PT CKI menurun drastis akibat persekongkolan ini. Divisi Special Purpose Machine mengalami penurunan pendapatan dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

PT CKI mengklaim mengalami kerugian Rp63 miliar dan mengajukan tuntutan ganti rugi.

Fakta di Persidangan

Majelis Komisi memeriksa saksi dan ahli sebelum mengambil keputusan. Para terlapor tidak patuh hukum karena menolak menghadiri persidangan.

Fakta persidangan menunjukkan adanya proyek, konsumen, dan karyawan yang berpindah ke PT Maruka dan PT Unique Solution. Bukti lain berupa rekaman video PT CKI di gunakan untuk mendesain proyek serupa oleh PT Unique Solution.

Majelis Komisi menyimpulkan bahwa para terlapor tidak mencari pelanggan baru tetapi merebut pelanggan PT CKI. Tindakan ini dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat.

Putusan Akhir Majelis Komisi

Berdasarkan fakta persidangan, PT Maruka dan Hiroo Yoshida terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. PT Unique Solution tidak terbukti bersalah karena hanya menerima hasil persekongkolan.

KPPU menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Hiroo Yoshida tidak di kenakan denda karena bukan pelaku usaha. Tuntutan ganti rugi dari PT CKI di tolak karena besaran kerugian tidak dapat di buktikan dalam persidangan.

Menurut KPPU, kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga etika bisnis. “Persaingan usaha harus secara sehat tanpa merugikan pihak lain,” ujar Eugenia Mardanugraha dalam putusan akhir.