SinarHarapan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan persekongkolan dalam tender proyek Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini terungkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, (24/2).
Sidang ini dipimpin oleh Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi. Anggota Majelis Komisi yang turut hadir adalah Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lima Pihak Terlapor dalam Perkara
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam tender tersebut. Lima pihak terduga terlibat sebagai terlapor adalah PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III). Lalu, CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV). Juga, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V).
Baca Juga: KPPU Denda Trusty Cars Rp 1,5 Miliar
Proyek ini memiliki nilai tender sebesar Rp54 miliar. Pengumuman tender dilakukan pada 4 April 2023, dan pemenangnya, PT Arkindo, diumumkan pada 17 April 2023. Perusahaan ini menang dengan penawaran senilai Rp51.563.303.956,17.
Bukti Dugaan Persekongkolan
Investigator menemukan indikasi persekongkolan dalam bentuk persaingan semu antara para terlapor. Bukti yang dikumpulkan menunjukkan kesamaan dalam dokumen penawaran antara PT Arkindo dan CV Sarana Chaini. Selain itu, ada kesamaan IP address antara PT Arkindo dan CV Aska Jaya Kontraktor, serta antara PT Fatma Nusa Mulia dan CV Sarana Chaini.
Dokumen harga PT Fatma Nusa Mulia dan CV Sarana Chaini juga memiliki kesamaan format penghitungan dengan seluruh terlapor lainnya. Investigator menilai bahwa POKJA Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir mengabaikan indikasi kecurangan ini. Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Proses Sidang dan Agenda Selanjutnya
Sidang ini merupakan yang ketiga setelah dua pemanggilan sebelumnya, pada 13 dan 19 Februari 2025. Namun, seluruh terlapor tidak hadir dalam dua sidang tersebut. Tahap Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung sejak 13 Februari hingga 26 Maret 2025.
Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menanggapi LDP investigator. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, para terlapor dapat mengajukan Pemeriksaan Cepat jika mereka menerima semua dugaan pelanggaran.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada 4 Maret 2025. Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa dokumen dan surat pendukung laporan dugaan pelanggaran.
“KPPU bertugas memastikan persaingan usaha yang sehat. Dugaan persekongkolan ini harus di selidiki dengan cermat,” ujar Ketua Majelis Komisi, Mohammad Reza.