Kesra

Kuasa Hukum Susana Somali Mediasi dan Klarifikasi Terkait Palaporan Warga

×

Kuasa Hukum Susana Somali Mediasi dan Klarifikasi Terkait Palaporan Warga

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Perselisihan antara Susana Somali (Doksus) pemilik Pejaten Shelter dengan tetangga dan warga sekitar mendekati titik terang.

Melalui kuasa hukumnya, Doksus hadir untuk mengklarifikasi laporan tetangganya berinisial N. Hadir dalam proses mediasi tersebut antara lain :  perangkat pemerintahan provinsi dari kelurahan, satpol PP dan sudin KPKP hadir dan RW sebagai perwakilan warga pun hadir.

Mediasi tersebut untuk menyikapi tindakan sebagian warga yang mendatangi Pejaten Shelter tanpa pendampingan pejabat terkait semestinya. Kediaman Doksus yang disangkakan tersebut tidak terbukti melanggar kesepakatan bersama (25/1/2023).

Sehingga aksi warga tersebut dibubarkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu,” terang Yustinus Stein Siahaan, perwakilan Doksus.

Selain itu Stein juga menyepakati untuk tidak memposting yang bermuatan menyudutkan berbagai pihak terkait masalah ini di sosial media. Melalui mediasi ini Stein juga menyampaikan permintaan maafnya dan telah diterima semua pihak.(21/2/2023)

Selanjutnya Stein sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa “Doksus siap bekerjasama terkait pergub no 199 Tahun 2016 yang berisi tentang batas binatang peliharaan di rumah tinggal, melakukan reduksi suara bising dengan pemasangan peredam suara dan meninggikan dinding rumah “.

Di penghujung pertemuan tersebut pihak KPKP dan warga mengecek kembali rumah tersebut yang terkait pelaporan dan disinyalir banyak anjing, sehingga melanggar kesepakatan dan pergub. Namun hal tersebut tidak terbukti. Semua pihak membenarkan bahwa hanya tersisa 5 ekor anjing saja di rumah Doksus tersebut.

Bagus Adianto, Sudin Peternakan Jakarta Selatan pun menyikapinya dengan sangat baik dan bijaksana, yang mana ia menjelaskan rumah harus di fungsikan sebagai tempat tinggal dengan membatasi 5 ekor anjing, apabila ingin dijadikan Shelter.

Selain itu Doksus harus mengikuti peraturan yang ada dengan membuat perizinan, meredam suara bising dan menghilangkan bau yang mengganggu warga sekitar rumah dan juga berharap kepada warga setempat agar memiliki etika bertamu, yaitu datang pada waktu diluar jam istirahat dan hari libur,” tutup Bagus.