Network

Lewat Petunra, Kominfo Ajak Warga Samarinda Melek RUU KUHP

×

Lewat Petunra, Kominfo Ajak Warga Samarinda Melek RUU KUHP

Sebarkan artikel ini
Subkoordinator Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya, hadir mewakili Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Bambang Gunawan. (Dok/sh.id)

SinarHarapan.id – Kementerian Kominfo bersama Pemerintah Daerah Samarinda menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat (PETUNRA) Sosialisasi RUU KUHP. Kegiatan ini digelar secara hybrid di Big Mall Samarinda dan secara online melalui live streaming Youtube DJIKP.

Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa  KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial. Pemerintah pusat dan DPR bekerja secara transparan dalam penyusunan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Bahwa pemerintah pusat dan anggota DPR secara terbuka dan transparan membahas mengenai undang-undang pidana ini, semua bisa memberikan masukan, maka masyarakat dapat mempelajari dan memberikan masukannya,” jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya yang mewakili Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Bambang Gunawan, mengatakan Indonesia tengah melakukan pembangunan hukum terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, rekodifikasi hukum pidana nasional dimaksudkan untuk mengganti KUHP lama dengan KUHP buatan Indonesia.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan mengedukasi seluruh elemen masyarakat secara luas.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi RUU KUHP di Samarinda dikemas dengan mengadakan pertunjukan rakyat yang menampilkan berbagai kesenian tradisional di Kalimantan Timur. Terdapat tarian tradisional Kalimantan, tarian belian dan tarian seraung, yang dibawakan oleh Sanggar Pokan Takaq.

Selain penampilan tarian tradisional, terdapat aksi-aksi teatrikal yang mengangkat isu sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Aksi teatrikal dibawakan oleh Teater YUPA dari Universitas Mulawarman bertujuan meningkatkan kesadaraan anak muda dan seluruh lapisan masyarakat terkait masalah sosial yang terjadi di sekitarnya.

Pertunjukan rakyat ditutup dengan aksi musikal oleh Olah Gubang yang membawakan musik tradisional Kutai, Kalimantan Timur.

PETUNRA Sosialisasi RUU KUHP bertujuan mengajak masyarakat Samarinda untuk mendukung KUHP buatan Indonesia, serta mengenalkan budaya Indonesia yang merupakan salah satu nilai yang ada di RUU KUHP. Acara ini diselenggarakan secara luring di Big Mall Samarinda, dan dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.  (non)

Gaya Hidup

SinarHarapan.id – Badan publik, baik di pusat maupun daerah harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal ini untuk menjawab tantangan kalau belum semua badan public menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik. “Tiga belas tahun setelah UU KIP berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada 2021, badan public yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak  informatif sebesar 29,67%,“ ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik…