Nasional

Lima Saran KPK Ini Berguna Untuk Optimalisasi Pajak Daerah

×

Lima Saran KPK Ini Berguna Untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Guna mengotimalkan pendapatan pajak daerah khususnya di Bengkulu Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah saran.

Pertama dengan mengakselarasi pembenahan sistem administrasi di Bapenda. Kedua, memperkuat sumber daya manusia (SDM) di Bapenda agar semakin profesional dan kompeten.

Hal itu di sampaikan Kepala Satuan Tugas KPK Wilayah I, Maruli Tua, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (14/4/2023).

Ketiga, meningkatkan pemahaman terkait dengan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Pada hakekatnya pajak adalah uang masyarakat yang dititip kepada pelaku usaha sebagai wajib pungut pajak sehingga harus dihitung secara cermat dan dipastikan penyetorannya ke kas daerah.

Keempat, mengoptimalkan dan menginventarisir Wajib Pajak terutama terhadap pajak penerangan jalan selain pelanggan PLN, pajak sarang wallet, dll. Kelima, mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar mendapatkan arahan terkait dengan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha di sektor Galian C yang belum memiliki izin.

Masukan KPK terhadap optimalisasi pajak daerah di uraikan dalam Rapat Koordinasi bertajuk Pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, serta Rapat Tematik Aset dan Pendapatan Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, menyampaikan Pemkab Bengkulu terus berbenah untuk mencegah korupsi, diantaranya dengan penggunaan e-katalog lokal. Sedangkan, terkait dengan perizinan, Pemkab Bengkulu Selatan sedang mempersiapkan pembangunan mall pelayanan publik.

Bupati juga mengimbau ASN Bengkulu Selatan untuk bekerja tidak hanya pada output namun outcome yang dapat menjawab harapan masyarakat.

Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Sudanto, mengingatkan kepada Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan terkait dengan ketepatan waktu pengesahan APBD tahun 2022 yang berdampak terhadap skor MCP di area perencanaan dan penganggaran. Heru menegaskan fungsi Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, sejauh ini data pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk eksekutif dan legislatif di wilayah Bengkulu Selatan telah mencapai 100 persen. Sedangkan untuk pengaduan masyarakat menduduki peringkat kedua dengan jumlah aduan mencapai 32 aduan secara akumulatif sejak 2017-2022.

Kemudian untuk Gratifikasi belum pernah ada laporan dari Bengkulu Selatan, padahal potensi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara di daerah negara cukup tinggi.(isn/infopublik)