SinarHarapan.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyambut baik penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington, D.C., pada 20 Februari 2026. Perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative Ambassador Jamieson Greer tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan ekonomi kedua negara.
Di tengah dinamika kebijakan tarif global dan meningkatnya ketidakpastian perdagangan internasional, perjanjian ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” tegas Luhut.
Perjanjian tersebut memastikan bahwa tarif resiprokal bagi Indonesia maksimal sebesar 19%, sekaligus membuka akses tarif 0% untuk 1.819 jenis produk ekspor unggulan Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Produk-produk tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, produk elektronik, hingga mineral penting, dengan nilai mencapai USD 6,3 miliar atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.
Komitmen AS
Amerika Serikat juga berkomitmen memberikan tarif 0% dalam jumlah tertentu bagi produk tekstil dan apparel Indonesia. Kebijakan ini sangat penting bagi sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung industri manufaktur nasional.
“Akses tarif nol persen untuk ribuan produk unggulan dan sektor tekstil menunjukkan bahwa kepentingan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja menjadi prioritas utama dalam perjanjian ini,” ujar Luhut.

Perjanjian juga diperkuat dengan komitmen kerja sama ekonomi konkret, termasuk pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar, pemesanan pesawat Boeing sebesar USD 13,5 miliar, impor komoditas pertanian senilai USD 4,5 miliar, serta 11 nota kesepahaman bisnis dengan total nilai mencapai USD 38,4 miliar di sektor pertambangan, energi, teknologi, dan manufaktur.
Soal konsesi yang diberikan Indonesia, DEN ingin meluruskan kekhawatiran yang muncul. Memang benar Indonesia menghapus tarif untuk 99% produk impor dari AS. Namun produk-produk tersebut sebagian besar adalah barang yang memang kita butuhkan dan tidak diproduksi cukup di dalam negeri, seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri. Yang terpenting, 93% dari produk impor dari AS sebelumnya sudah dikenakan tarif sangat rendah yaitu 5% dan dibawahnya, 54% sudah dikenakan tarif 0%, sehingga penghapusan tarif menjadi 0% untuk 99% impor AS tidak berdampak besar.
Disisi lain, meskipun kita dikenakan tarif resiprokal 19%, kita juga berhasil memperoleh tarif 0% untuk 1819 jenis barang. Hal ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang unggul dibandingkan negara negara ASEAN dan kompetitor kita yang lain. Analisis DEN menunjukkan perjanjian ini berpotensi berdampak positif pada ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Meskipun kemudian Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal — dikenal sebagai IEEPA (International Emergency Economic Power Act) — tidak sah sehingga tarif resiprokal harus dibatalkan, perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis karena memberikan sinyal bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.
Respons Trump Terhadap Keputusan MA
Mengapa hal tersebut strategis ? Karena untuk merespon keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, Trump langsung merespons dengan mengenakan tarif baru 15% berdasarkan aturan section 122 yang berlaku 150 hari ke depan, sekaligus membuka penyelidikan dagang baru lewat aturan yang disebut Section 301. Section 301 ini adalah instrumen yang jauh lebih kuat, karena tidak ada batas maksimum tarifnya, dan bisa berlaku bertahun-tahun. Sehingga tarif yang dihasilkan penyelidikan ini berpotensi lebih tinggi dari tarif yang baru saja dibatalkan.
Keputusan Trump untuk meluncurkan investigasi berdasarkan Section 301 memang sengaja menciptakan ketidakpastian sebagai alat tekanan. Disinilah kemudian nilai strategis perjanjian resiprokal Indonesia, karena dalam situasi seperti ini, negara yang sudah punya perjanjian resmi dengan AS jauh lebih aman. Dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara yang belum punya kesepakatan apapun.
Ketidakpastian ini juga bisa menjadi peluang, karena banyak perusahaan multinasional kini mencari negara dengan kepastian akses pasar AS dan Indonesia adalah pilihan yang sangat menarik.
Amerika Serikat adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, karena menjadi salah satu pasar utama dari industri padat karya di Indonesia seperti garmen dan alas kaki. Oleh karena itu, setiap kebijakan perdagangan dari AS harus direspon dengan baik oleh Indonesia.
Dewan Ekonomi Nasional, akan terus mencermati setiap perkembangan terkait isu ini dengan seksama, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bapak Presiden RI untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi.









