SinarHarapan.id – Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.
Soesilo, Ketua Majelis Hakim, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
Majelis Hakim memutus perkara nomor 1466/K/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian kutipan laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Soesilo menjadi Ketua Majelis, dengan Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis hakim.
Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Yustisiana.
Putusan MA menyatakan kasasi penuntut umum diterima, sehingga membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya.
MA memutuskan Ronald bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan menghukum penjara lima tahun.
Barang bukti yang digunakan tetap sesuai dengan putusan PN sebelumnya.
Meskipun demikian, isi dissenting opinion Soesilo belum ada karena salinan putusan lengkap belum terbit.
Baca Juga: Kejagung Sita Miliaran Rupiah dari Empat Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur
Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah vonis bebas Ronald atas dugaan pembunuhan Dini Sera.
Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti membunuh Dini Sera pada sidang Juli 2024.
Majelis hakim yang dipimpin Erintuan Damanik memutuskan Ronald tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp263,6 juta.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua tuntutan tersebut.
Setelah itu, Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Ada dugaan para hakim tersebut menerima suap terkait putusan bebas Ronald.
Kini, ketiga hakim tersebut telah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penyidikan lebih lanjut terkait dugaan suap ini masih terus dilakukan.
Mahkamah Agung telah memperbaiki keputusan yang sebelumnya dianggap kontroversial.
Kasasi jaksa berhasil, dan MA memvonis Ronald dengan hukuman penjara lima tahun.