SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengamankan produk keramik ilegal senilai Rp9,8 miliar di Surabaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu terkait pelanggaran tata niaga impor.
Produk terdiri atas 16 ribu karton keramik lantai senilai Rp5 miliar dan 610 ribu alat makan keramik senilai Rp4,8 miliar. “Produk ini di duga melanggar peraturan impor, seperti perizinan dan standar teknis,” jelas Mendag.
Potensi Dampak pada Konsumen dan Industri
Produk ilegal ini berpotensi merugikan konsumen dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Selain itu, maraknya produk impor tidak sesuai ketentuan mengancam keberlanjutan industri dalam negeri.
Kemendag menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan pasar dalam negeri. “Kami telah mengamankan barang-barang ini agar konsumen tidak rugi,” ujar Mendag.
Turut mendampingi Mendag Budi, yaitu Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Baca Juga: Mendag Budi Pastikan Stabilitas Minyak Goreng Jelang Nataru
Langkah Tegas dan Sanksi
Kemendag, bekerja sama dengan instansi terkait, akan mengenakan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Plh. Dirjen PKTN Putu Jayandanu Putra mengingatkan pentingnya pelaku usaha mematuhi aturan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk memenuhi standar.
“Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan teknis untuk melindungi konsumen dan mendukung industri lokal,” tegas Putu.
Langkah ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.