Ekonomi

Mendag Sosialisasikan Aturan Baru Perdagangan Antarpulau

×

Mendag Sosialisasikan Aturan Baru Perdagangan Antarpulau

Sebarkan artikel ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024, Selasa (26/11)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024, Selasa (26/11).

SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024, Selasa (26/11). Permendag ini mengatur Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang mendukung integrasi satu data nasional perdagangan antarpulau.

Permendag tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Pelaporan PAB kini menggantikan Manifes Domestik untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan perdagangan antarpulau.

“Pelaporan PAB mempercepat implementasi Ekosistem Logistik Nasional, mendukung perencanaan, intervensi, serta pengawasan distribusi barang,” ujar Mendag Budi.

Permendag baru ini juga menargetkan pengurangan duplikasi pelaporan dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan akan difokuskan pada perdagangan barang tertentu, seperti hasil sumber daya alam, mineral, dan batubara.

Baca Juga: Perdagangan Indonesia 2025 Ditargetkan Tumbuh 7,1%

Permendag Nomor 27 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan efisiensi logistik, daya saing ekonomi, dan perdagangan antarpulau.

Wajib

Pelaporan PAB  wajib  bagi pemilik muatan, termasuk untuk barang impor, ekspor, dan pengiriman ke daerah 3TP.

Juga, melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan sistem terkait, seperti INATRADE dan SIMBARA.

“Kebijakan melalui sinergi antarinstansi untuk memastikan distribusi barang tetap lancar dan terkendali,” kata Mendag Budi.

Mendag berharap kolaborasi mampu mengurangi kesenjangan harga antarwilayah, meningkatkan ekonomi daerah, dan menjaga ketersediaan barang.

Sementara itu, sistem logistik terpadu  juga mencegah penyelundupan barang dan mengawasi distribusi secara efektif.

Unduh Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau melalui tautan  https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-27-tahun-2024- tentang-perdagangan-antarpulau-1 

Unduh Sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau melalui tautan https://www.youtube.com/live/jLPVe80QT0I

Ekonomi

SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memperbaiki aturan ekspor. Permendag tersebut…