StockReview.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pentingnya peran e-katalog sebagai katalis pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pemerintahan baru periode 2024-2029. Luhut menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi agar sistem belanja daring untuk pemerintah ini tetap berlanjut dan semakin diperkuat untuk mendukung masyarakat, terutama pelaku UMKM.
“Saya sangat optimis. Jika kita terus menjaga dan mengembangkan ini, industri dan UMKM kita akan tumbuh. Selain itu, penghematan akan terjadi, dan korupsi dapat berkurang,” ujar Luhut di Kabupaten Tangerang, Selasa (17/9).
Sistem e-katalog, yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), pertama kali diterapkan pada 2012 sebagai platform belanja daring pemerintah. Hingga September 2024, sistem ini telah diperbarui menjadi versi 6.0, dengan peningkatan jumlah item barang dan jasa dari awalnya hanya 50.000 item menjadi 9,4 juta item, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di tingkat pusat hingga daerah.
Kinerja e-katalog memberikan dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi, terutama dalam mendukung UMKM. LKPP mencatat peningkatan realisasi belanja pemerintah untuk UMKM sebesar 52,1% dari Rp181,2 triliun pada 2022 menjadi Rp275,7 triliun pada 2023. Ini menunjukkan bahwa kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah terbukti mampu mendorong perekonomian nasional, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan capaian positif tersebut, Luhut berharap e-katalog tetap menjadi bagian penting dalam pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang juga memiliki visi untuk mengembangkan produk-produk dalam negeri. Luhut juga menekankan perlunya pembaruan berkelanjutan pada sistem e-katalog agar terus memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Selain itu, Luhut juga mendorong agar pemerintah baru dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Menurutnya, payung hukum ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM dan semua pihak yang terlibat dalam sistem e-katalog, serta untuk meningkatkan nilai produk lokal.
“Selama dua tahun ini kami telah menyusun RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Ini penting agar bisa menjadi benteng bagi negeri ini dan membangun sistem yang solid,” pungkas Luhut.