Nasional

Menko Polhukam Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Korupsi

×

Menko Polhukam Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada kriminalisasi terkait kasus korupsi yang melibatkan politi,  karena selama ini selalu bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara, berarti bukan kriminalisasi dong,” kata Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya,  saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/10/2023)

Mahfud menilai, munculnya anggapan kriminalisasi itu manakala objek atau subjeknya merupakan orang partai politik biasanya hanya untuk membela diri atau mencari alasan untuk memojokkan pemerintah.

“Selalu ada (anggapan) politisi bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya, ya itu artinya terkadang kriminal betul,” kata dia.

Mahfud tidak menampik jika yang dimaksud adalah politisasi hukum yang wujudnya pilih-pilih kasus untuk dilakukan penanganan.

“Itu persoalan moral. Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (mengatakan) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi,” katanya.

Mahfud mengatakan,  Kejaksaan Agung serta Kepolisian telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan politikus sampai selesai masa pemilu.

Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah menjelang Pemilu ada orang yang tidak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal.

“Yang menyangkut menteri punya politik, calon anggota DPR, DPRD, calon pilkada semuanya kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda dulu, bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu,” katanya.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu.

“KPK bilang, kami jalan terus, hukum tidak akan berhenti karena ada pemilu,” katanya.

Menurut Mahfud, terkait prinsip KPK itu, Pemerintah tidak bisa ikut campur karena berpotensi menyalahi hukum acara sehingga hanya bisa memberikan imbauan meski tetap ada koordinasi.

“KPK ada di rumpun eksekutif tapi bukan anggota kabinet, seperti KPU, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu sehingga kami tidak bisa ikut campur. Nanti salah secara hukum acara kalau kita masuk ke dalam,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah  menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.(isn/infopublik)